Heboh Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Belum Hadirkan Teman Kuliah yang Bisa Bersaksi

Wagub Babel Hellyana (tengah)
Wagub Babel Hellyana (tengah)

Pemeriksaan Wakil Gubernur (wagub) Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu kembali memunculkan tanda tanya besar.

Setelah sebelumnya mengklaim mengikuti perkuliahan di Universitas Azzahra, Hellyana kini mengakui belum bisa menghadirkan teman seangkatan sebagai saksi di hadapan penyidik Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai menjalani pemeriksaan tambahan pada Kamis, 5 Februari 2026, kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sempat menyampaikan bahwa pihaknya masih berencana membawa sejumlah saksi, termasuk rekan-rekan yang menemaninya selama masa kuliah.

"Kita masih dalam minggu depan kita juga masih ada menghadirkan saksi yang waktu itu menemani, teman-kawan sahabat-sahabat saya yang menemani kuliah yang foto bersama," kata Hellyana kepada wartawan.

Ia juga menyebut masih ada saksi lain yang akan dihadirkan, termasuk saksi ahli.

"Kemudian ada saksi ahli juga belum, masih ada dua saksi ahli. Saksi administratif ya sama pidana ya. Kita masih ada, masih ada saksi," kata dia.

Hellyana menjelaskan, bahwa saksi yang dimaksud bukanlah teman kuliah, melainkan hanya rekan yang mendampinginya saat wisuda.

"Enggak kuliah sih sebetulnya, tapi yang menemani wisuda," tutur Hellyana.

Pernyataan tersebut langsung diperjelas oleh kuasa hukumnya, Abdul Hakim.

"Yang menemani mengambil ijazah," kata Abdul Hakim.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, terus bergulir. Dalam proses hukum yang kini berjalan, Hellyana justru menyalahkan pihak kampus yang menerbitkan ijazah tersebut.

Pengakuan itu disampaikan kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Rabu, 7 Januari 2026.

"Sejauh ini kami meyakini Ibu tidak tahu kalau itu asli atau bukan," kata Zainul dikutip Kamis, 8 Januari 2026.

Zainul mengungkapkan, ijazah Universitas Azzahra yang terindikasi palsu itu telah digunakan Hellyana dalam berbagai kontestasi politik. Ijazah tersebut, kata dia, dipakai sejak diterima pada 2012.

"Karena selama beliau mendapatkan ijazah rentang tahun 2012 itu, sudah digunakan di beberapa kesempatan. Pilkada Bupati Belitung 2018, kemudian Pileg di DPRD Provinsi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Alih-alih mengakui kesalahan, Hellyana melalui kuasa hukumnya justru berencana menempuh jalur hukum terhadap pihak kampus. Gugatan perdata akan dilayangkan dengan tuduhan perbuatan melawan hukum.

"Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang kita duga ada perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pihak Universitas sebagai Tergugat I, Rektor pada saat itu sebagai Tergugat II, turut Tergugat I-nya adalah Yayasan Lentera Az-Zahra, turut Tergugat II-nya adalah PD Dikti," ucapnya.