Beda Sikap dengan Roy Suryo Soal Usul Mediasi Kasus Ijazah Jokowi, Tim Hukumnya Malah Bilang...
Tim kuasa hukum pakar telematika, Roy Suryo cs menegaskan garis sikap mereka menolak keras wacana mediasi untuk menyelesaikan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Bagi mereka, usulan itu bukan hanya keliru, tetapi juga dianggap menyesatkan substansi perkara. Kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin, menyebut kasus inj tidak bisa 'didamaikan' begitu saja. Ia bahkan menggunakan kalimat keras untuk menggambarkan posisi tim hukum.
“Sekali lagi, tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada perdamaian dengan kebohongan, tidak ada kepalsuan dengan ketidakjujuran. Sekali lagi lagi, tidak ada kompromi antara al-haq dan al-batil," kata Khozinudi, dikutip Jumat, 21 November 2025.
Khozinudin menyinggung sejumlah tokoh yang sebelumnya membuka ruang mediasi, termasuk kritikus politik, Faizal Assegaf dan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Prof Jimly Asshiddiqie. Ia menyebut gagasan tersebut melenceng dari landasan hukum.
“Jimly Asshiddiqie yang bicara tentang mediasi karena ini kasus pidana, bukan kasus perdata," ujarnya.
Ia bahkan mengingatkan bahwa dalam perkara perdata sebelumnya terkait Jokowi, pihak yang bersangkutan disebut tidak pernah hadir dalam proses mediasi.
“Kemarin waktu saat kasus perdata saudara Joko Widodo berulang kali dimediasi justru tidak pernah hadir. Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," kata dia.
Tak berhenti di situ, Khozinudin juga menyindir Komisi Reformasi Polri agar tidak 'kepo' dalam urusan ijazah.
"Dan kepada tim reformasi Polri, khususnya Komisi Reformasi Polri, semestinya fokus ngurusin institusi Polri, baik mengawasi tentang kinerja, kebijakan, anggaran, SDM, institusional, bukan sibuk ngurusin ijazah Jokowi," katanya.
Roy Suryo
Bahkan ia menilai, kasus ini justru lahir dari salah satu 'warisan buruk' Polri.
"Dan salah satu legacy institusi Polri yang perlu dikoreksi adalah gemar melakukan kriminalisasi dan karena kriminalisasi itulah hari ini klien kami, Pak Roy Suryo dan kawan-kawan menjadi statusnya menjadi tersangka begitu," ucap Khozinudin.
Khozinudin memastikan tim hukum tidak akan menarik napas mundur. Ia menyebut penolakan publik soal ijazah harus diselesaikan sampai tuntas.
“Sekali ijazah itu diprotes oleh rakyat, tidak boleh dihentikan di tengah jalan karena ini harus dituntaskan di era kita, tidak boleh kita wariskan kepada generasi selanjutnya," kata dia.
Ia juga memperingatkan agar publik tidak mudah percaya dengan pihak-pihak yang mengatasnamakan Roy Suryo Cs untuk membawa 'pesan damai'.
“Kami tegaskan kepada seluruh rakyat Indonesia, Pak Rismon, Pak Roy, dan yang lainnya tetap membersamai aspirasi seluruh rakyat Indonesia yang ingin membuka kasus ini sampai tuntas ke akar-akarnya," ucap dia.
"Jadi, jadi kalau ada pihak-pihak yang mengaku punya kepentingan, punya kapasitas, atau mengaku juru bicara atau apapun, termasuk kemarin kami komplain saudara Faisal Assegaf yang tiba-tiba bicara tentang perdamaian, juga Prof," katanya menyudahi.
Adapun pernyataan Khozinudin ini sendiri berbanding terbalik dengan respons Roy Suryo soal usul mediasi dalam kasus ini. Dia malah tak nampak menutup peluang untuk mediasi.
Sebelumnya diberitakan, wacana penyelesaian kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) agar diselesaikan lewat jalur mediasi mulai memunculkan dinamika baru. Dua pihak yang terseret dalam polemik ini, Roy Suryo dan Rismon Hasiholan Sianipar, sama-sama memberi sinyal terbuka.
Meski begitu, keduanya menegaskan langkah apa pun tetap menunggu lampu hijau dari kuasa hukum mereka. Roy Suryo menjadi pihak pertama yang merespons. Mantan Menpora (Menteri Pemuda dan Olahraga) itu menyebut pintu mediasi tidak ditutup, namun ia memilih berhati-hati.
“Tunggu tanggal waktunya, yang jelas kami berterima kasih kepada Prof Jimly, terima kasih juga terhadap semua pihak, terima kasih kepada rakyat, terima kasih kepada media,” kata Roy di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 20 November 2025.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, memberikan respons yang mencuri perhatian publik usai munculnya usulan agar polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo diselesaikan lewat jalur mediasi.
Usulan itu datang dari kritikus politik Faizal Assegaf, namun Jimly menegaskan bahwa mediasi bukan keputusan sepihak. Semua bergantung pada kesediaan pihak yang bersengketa.
“Oh bagus itu, coba tanya dulu mau gak mereka dimediasi, baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau gak mediasi,” kata dia dikutip Kamis, 20 November 2025.
Untuk diketahui, kritikus politik Faizal Assegaf menyampaikan sejumlah aspirasi penting dalam audiensi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 November 2025.
Salah satu sorotan utama Faizal adalah penanganan kasus kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah dirilis yang menjerat eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo cs.
Faizal mengusulkan agar kasus tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi, tanpa langsung masuk ke jalur proses hukum. Menurutnya, pendekatan ini bisa menjadi solusi bagi kasus-kasus yang dinilai 'inkontra produktif' dan berbau politik.
“Kami berharap tim reformasi Polri dapat memediasi kasus-kasus hukum yang dianggap inkontra produktif, yang dianggap tidak penting barang kali bisa diselesaikan melalui pendekatan-pendekatan ideologis," kata dia.