Jimly Sebut Polemik Ijazah Palsu di Dunia Politik Bukan Isu Baru
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie menyebut persoalan dugaan ijazah palsu, seperti yang dialami Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), bukan isu baru dalam dunia politik Indonesia.
Sebab, polemik serupa telah ia temui saat dulu masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi, Jumat (7/11/2025).
Delapan orang tersebut yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Isu Ijazah Palsu Sudah Banyak pada 2004
Jimly menerangkan, saat masih menjabat Ketua MK pada 2004 silam, perkara ijazah palsu sudah muncul begitu banyak.
"Tahun 2004 yang pertama kali Pilpres dan Pemilu yang perselisihannya dibawa ke MK. Itu banyak sekali kasus ijazah palsu, banyak sekali," ujarnya saat ditemui di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Atas dasar persoalan tersebut, kala itu pihaknya meminta pemerintah untuk meningkatkan syarat pendidikan terakhir calon legislatif (caleg) dari SMP menjadi SMA.
"Meski SMA ternyata tetep banyak juga ijazah palsu itu," imbuhnya.
Lanjut Jimly, persoalan ijazah palsu pun masih terus berulang.
Dalam penanganan sengketa Pilkada 2024, Jimly mencatat dari 40 perkara yang disidangkan MK, tujuh di antaranya berkaitan dengan dugaan ijazah palsu.
Menurut Jimly, hal itu menandakan dua persoalan besar, yakni ijazah palsu kerap digunakan sebagai alat persaingan politik, dan administrasi kependudukan serta sistem perijazahan negara masih sangat lemah.
Ada Usulan Polemik Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dimediasi
Jimly menyebut ada usulan polemik dugaan ijazah palsu Jokowi diselesaikan melalui jalur mediasi sebelum proses hukum dilanjutkan.
Usulan tersebut disampaikan aktivis Faizal Assegaf dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, di PTIK, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
"Muncul ide-ide, antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu," katanya.
Meski demikian, menurut Jimly, penyelesaian polemik dugaan ijazah palsu Jokowi melalui jalur mediasi hanya bisa dilakukan jika pihak Jokowi dan Roy Suryo dkk bersedia.
"Coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi? Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi," imbuhnya.
Jimly menegaskan, mediasi hanya dapat ditempuh bila pihak-pihak yang mengadukan, termasuk Rismon, Roy dan kelompoknya, bersedia menanggung konsekuensi, baik bila tuduhannya terbukti benar maupun tidak.
"Syaratnya, Rismon dkk (termasuk Roy Suryo) harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada resiko, itulah kira-kira," ungkapnya.
Jimly menerangkan, usulan mediasi sesuai dengan semangat restorative justice yang telah diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP baru.
Dalam pendekatan ini, status tersangka tetap berjalan, tetapi para pihak diberi ruang mencapai titik temu sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.
"Jadi status tersangkanya tetap, tapi dimediasi dulu, kalau misalnya ada titik temu, bisa tidak dilanjutkan pidananya, tetapi kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut, kan tidak apa-apa, kan ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak asli," tutur Jimly.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.