Roy Suryo Cs Dijerat Pasal Berlapis Usai Jadi Tersangka Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara!
Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Mereka dijerat dengan pasal berlapis dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.
Foto Roy Suryo
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri, menjelaskan bahwa kasus ini dibagi menjadi dua klaster tersangka berdasarkan peran mereka dalam dugaan penyebaran tuduhan palsu dan manipulasi dokumen ijazah Jokowi.
Klaster Pertama
Klaster ini terdiri dari lima orang, yaitu:
1. Eggi Sudjana (ES), Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA)
2. Kurnia Tri Royani (KTR), anggota TPUA
3. Damai Hari Lubis (DHL), Pengamat Kebijakan Hukum dan Politik
4. Rustam Effendi (RE), mantan aktivis ‘98
5. Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Wakil Ketua TPUA
Klaster pertama terdapat lima tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
"5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri atas klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Asep di Polda Metro Jaya
Klaster kedua meliputi tiga tersangka, termasuk Roy Suryo (RS), ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH), dan dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).
Para tersangka tersebut disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Salah satu pasal yakni Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar. Pasal 35 menjelaskan tentang manipulasi atau pembuatan dokumen elektronik agar dianggap otentik, sementara Pasal 51 ayat (1) UU ITE memberikan sanksi pidananya.
Roy Suryo pakai baju tahanan kejaksaan.
Menurut Asep, ketiga tersangka klaster kedua diduga ikut menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan edit dan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi dengan metode yang tidak ilmiah, sehingga menyesatkan publik.
“Untuk klaster kedua, ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, antara lain, atas nama RS, RHS, dan TT," imbuh Asep.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan ahli digital forensik, serta menimbulkan potensi ancaman hukum berat hingga 12 tahun penjara bagi para tersangka.