Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Bebas Kasus Ijazah Jokowi,Refly Harun: Silakan Menikmatinya
Pencabutan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menuai sorotan.
Salah satunya datang dari pakar hukum tata negara sekaligus pengacara Roy Suryo dan kawan-kawan, Refly Harun. Dirinya menanggapi keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyidikan terhadap Eggi dan Damai setelah keduanya sepakat berdamai dengan pihak Jokowi.
Ia menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan keputusan tersebut secara personal, namun menilai ada sejumlah kejanggalan yang patut dicermati publik.
“Intinya bukan kita ingin itu dicabut bagi Egi, silakan bagi Egi dan Damai menikmatinya, kita juga tidak masalahkan. Dalam pengertian bahwa kita tidak ingin melakukan cara-cara yang sama,” kata dia dikutip Rabu, 21 Januari 2025.
Dokter Tifa (kiri), Roy Suryo (tengah), dan Refly Harun (kanan)
Meski demikian, Refly menyebut ada catatan serius terkait mekanisme perdamaian yang berujung pada pencabutan status tersangka. Ia menyoroti ancaman pidana yang dikenakan kepada Eggi dan Damai, yang menurutnya berada diatas lima tahun penjara dan seharusnya tidak dapat diselesaikan melalui jalur damai.
“Tetapi ada beberapa catatan yang barangkali perlu kita garis bawahi. Nah, salah satunya adalah ancaman hukuman yang diberikan kepada klaster satu itu juga di atas 5 tahun, 6 tahun kan untuk provokasi, untuk penghasutan Pasal 160 KUHP, kemudian Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang ITE,” tuturnya.
Lebih lanjut, Refly menilai ketentuan dalam KUHP dan KUHAP yang baru justru membatasi ruang penyelesaian kasus melalui restorative justice yang dengan ancaman pidana berat.
“Seharusnya berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, nggak bisa. Apalagi kemudian di sana dikatakan tidak boleh dilakukan dengan tipu daya, muslihat, dan lain sebagainya,” kata dia.
Tak hanya itu, Refly juga menyoroti proses perdamaian yang dinilainya terkesan istimewa. Ia menyinggung keterlibatan penyidik yang disebut-sebut ikut mengantar Eggi dan Damai menemui Jokowi di Solo, Jawa Tengah, sebagai bagian dari proses perdamaian.
“Istimewa sekali ya, kan? Memang. Kalau kita lihat RJ itu ada dua kemungkinan, RJ itu bisa inisiatif pihak pelapor, atau pihak terlapor. Tetapi bisa juga inisiatif penyidik dalam proses penyidikan. Tetapi ya nggak gitu-gitu amat lah sampai mengantar ke Solo dan lain sebagainya,” ujar dia lagi.
Kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Polda Metro Jaya juga telah mencekal Roy Suryo dan para tersangka lainnya ke luar negeri.
Selain itu, mereka diwajibkan melakukan lapor wajib satu kali dalam sepekan, setiap hari Kamis. Penyidik juga telah menggelar perkara khusus atas permintaan Roy Suryo dan rekan-rekannya. Namun, hasilnya status hukum para tersangka tetap tidak berubah.
Terbaru, polisi juga mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya mencapai kesepakatan damai dengan pihak pelapor. Kesepakatan tersebut berujung pada penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).