Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice di Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya membenarkan telah menerima adanya permohonan restorative justice dari tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, permohonan restorative justice ini disampaikan langsung ke penyidik, oleh penasihat hukum tersangka.
“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” kata Budi, kepada wartawan, Jumat, 16 Januari 2026.
Jokowi ke Polda Metro Jaya Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu
Kemudian Budi mengungkapkan, setelah adanya permohonan ini, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Selanjutnya, penyidik akan menindaklanjuti dan memproses permohonan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Budi.
Terpisah, pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara mengatakan pihaknya juga telah mengajukan restorative justice terhadap Eggi dan Damai ke Polda Metro Jaya. Ia menyebut Polda Metro telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Benar dan sudah terbit SP3 bagi Bang Eggi dan Bang DHL,” kata Rivai.
Meski demikian, Polda Meto belum mengonfirmasi soal penerbitan SP3 terhadap dua kedua tersangka itu.
Rivai menjelaskan, restorative justice itu diajukan setelah Eggi dan Damai Lubis berkunjung ke Solo menemui Jokowi. Dengan begitu, ia memastikan proses hukum untuk keduanya sudah tidak lagi diproses.
Sementara itu, proses hukum untuk tersangka lainnya ia memastikan terus berlanjut hingga ke persidangan.
“Masih lanjut proses hukumnya,” ujarnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.
Kemudian dalam penetapan tersangka ini, Polda Metro Jaya membagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Jokowi beberkan ketidakhadirannya di mediasi perkara gugatan ijazah palsu di PN Solo
Para tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian tersangka dari klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.