Setelah Mangkir, Wagub Babel Hellyana Akhirnya Penuhi Panggilan Bareskrim! Begini Katanya
Status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu tak membuat Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana, menghindari proses hukum.
Ia akhirnya memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Januari 2026. Didampingi penasihat hukumnya, ia menyatakan kesiapannya menjalani seluruh tahapan pemeriksaan serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Hellyana menegaskan tidak ada niat jahat dalam perkara yang menjeratnya. Ia juga memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Menurut dia, seluruh dokumen yang digunakan dalam kontestasi politik sebelumnya telah diverifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
”Perlu saya sampaikan bahwa di sini tidak ada niat jahat. Jadi, tidak ada niat jahat dan kami juga tidak mengetahui tentang hal itu. Karena waktu pencalonan DPRD, pencalonan Bupati 2018, itu sudah diverifikasi oleh KPU dan ada berita acaranya kami sudah diserahkan,” katanya.
Ia pun menilai kasus tersebut sejatinya hanya persoalan administratif. Hellyana mengaku heran ketika masalah itu berujung pada proses pidana dan menilai dirinya mengalami kriminalisasi.
”Kronologinya adalah pada 2024 ketika kami mau legalisir, itu kampusnya tutup. Jadi, dikarenakan itu kami tidak sempat pada waktu itu karena kesibukan, karena saya juga pimpinan DPRD, sehingga tidak sempat untuk ke Kemendikti untuk mengurus legalisirnya,” kata dia.
Lebih lanjut, Hellyana mengungkap adanya kesalahan input data yang diketahui setelah dilakukan pengecekan ulang ke Kementerian Pendidikan Tinggi. Ia bahkan menyebut telah mengantongi keterangan dari pihak kampus yang menegaskan bahwa dirinya memang pernah menempuh pendidikan di sana.
”Jadi, sekarang pun memang posisinya, sebenarnya saya tidak mau berpolemik ya. Saya tidak mau juga semakin ricuh,” ujarnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Hellyana juga mengaku merasakan dampak langsung dalam posisinya sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung. Ia menyebut ruang geraknya telah dibatasi oleh gubernur, termasuk dicabutnya sejumlah fasilitas yang seharusnya menunjang pelaksanaan tugasnya.
Meski demikian, Hellyana menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
Sebelumnya diberitakan, Wagub Babel Hellyana menuai sorotan setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Bareskrim Polri, yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Desember 2025.
Sikap Hellyana itu disayangkan oleh pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, Herdika Sukma Negara, menilai Hellyana seharusnya memberikan contoh kepada masyarakat sebagai pejabat publik yang taat hukum.
Menurut Herdika, dengan statusnya sebagai wakil kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat Bangka Belitung, Hellyana dituntut bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh proses hukum.
Dengan status tersangka yang kini disandangnya, Herdika menantang Hellyana untuk membuktikan kepatuhannya terhadap hukum, mulai dari pemeriksaan penyidik hingga proses persidangan.
“Kami yakin pihak terlapor bukan sedang mengulur waktu dengan menunda proses pemeriksaan sebagai tersangka ya. Jadi sebaiknya terlapor mengikuti saja proses hukum di Bareskrim,” kata Herdika dalam keterangannya kepada awak media.