Ini Alasan Polisi Setop Penyidikan Eggi Sudjana dalam Kasus Ijazah Jokowi

Eggi Sudjana, Jokowi, Ini Alasan Polisi Setop Penyidikan Eggi Sudjana dalam Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana selaku tersangka kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan penghasutan terkait laporan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Selain Eggi Sudjana, kepolisian juga menghentikan penyidikan terhadap satu tersangka lainnya, yakni Damai Hari Lubis.

"Penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL," ujar Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (16/1/2026).

Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Penyidikan Eggi

Budi menjelaskan, penerbitan SP3 tersebut berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk restorative justice atau keadilan restoratif pada 14 Januari 2026.

"Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," ucapnya.

Ia menuturkan hal itu dilakukan setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka.

Selain itu, penyidik juga turut mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku.

"Serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Budi.

Seperti diketahui sebelumnya, Jokowi melalui kuasa hukumnya telah mengajukan surat permohonan restorative justice terhadap dua tersangka dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.

"Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada Rabu (14/1/2026)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto yang dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026), dikutip dari Antara.

Eggi Temui Jokowi di Solo

Sebelumnya, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengunjungi kediaman Jokowi di Solo pada Kamis (8/1/2026) sore.

Jokowi mengatakan, bahwa kedatangan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke rumahnya dalam rangka silaturahmi.

"Iya hadir bersilaturahmi Bapak Prof Eggi Sudjana dan Bapak Damai Hari Lubis SH ke rumah saya, benar beliau-beliau hadir didampingi oleh pengacara Bu Elida Netty dan itu adalah kehadiran untuk silaturahmi. Saya sangat menghargai dan saya sangat menghormati silaturahmi beliau berdua," kata Jokowi di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Rabu (14/1/2026).

Jokowi berharap, pertemuannya dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis bisa menjadi pertimbangan Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus pencemaran nama baik melalui restorative justice.

"Dari pertemuan silaturahmi itu semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice. Karena itu adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya," ungkap dia.

Disinggung dalam pertemuan itu apakah ada permintaan maaf kedua tersangka, Jokowi menilai ada atau tidak permintaan mereka tidak perlu diperdebatkan.

Menurut Jokowi, dirinya sangat menghargai dan menghormati niat baik mereka datang ke rumahnya untuk silaturahmi.

"Menurut saya ada atau tidak itu tidak perlu diperdebatkan. Karena menurut saya niat baik silaturahmi itu harus saya hormati dan saya hargai," kata mantan Wali Kota Solo itu.

Eggi Tak Ucapkan Maaf dan Bantah Terima Imbalan

Kuasa Hukum Eggi, Elida Netty, menegaskan kliennya tidak pernah meminta maaf kepada Jokowi secara verbal.

Pertemuan di Solo menurutnya lebih bersifat permintaan pemahaman posisi klien dan penyelesaian perkara melalui restorative justice.

"Tidak ada kata-kata maaf, karena Bang Eggi merasa dia tidak salah," kata Elida di Central Park, Jakarta Barat.

Elida juga menegaskan tidak ada kesepakatan tersembunyi atau imbalan terkait penghentian penyidikan.

"Tidak ada deal-deal-an, tidak bawa surat apa pun. Tidak ada dokumen. Seribu perak pun tidak ada kami dapat apa-apa," tegas Elida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com deng judul "", "Jokowi Sepakat Restorative Justice dengan Eggi Sudjana, Permohonan Dikirim ke Polda" dan "Akhir Penyidikan Eggi Sudjana dalam Kasus Ijazah Jokowi: Bantah Permintaan Maaf dan Imbalan"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang