Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Tanggapi Penetapan Tersangka dan Desakan Penahanan
Pemerhati telematika Roy Suryo memberikan klarifikasi terkait status hukumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran terkait penelitian dokumen ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada perintah penahanan dari pihak kepolisian meskipun ia sudah resmi menjadi tersangka.
Roy Suryo: Tidak Ada Perintah Penahanan
"Sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan," kata Roy Suryo saat ditemui di depan Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/11/2025).
Roy juga menilai bahwa jika ada pihak yang mendesak agar dirinya segera ditahan, hal itu bisa melanggar hukum.
"Jadi kalau tiba-tiba ada orang yang aneh-aneh atau orang yang mendesak-desak (dirinya ditahan), itu tentu saja sudah merupakan hal yang justru melanggar hukum," ujarnya dengan tegas.
Penelitian Dokumen Ijazah Jokowi
Lebih lanjut, Roy Suryo menegaskan bahwa penelitian yang dilakukannya terhadap dokumen ijazah Presiden Jokowi merupakan bagian dari hak warga negara dalam memperoleh informasi publik.
Ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya serta beberapa pihak lain dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan ilmiah dan penelitian di Indonesia.
"Jadi ini akan menjadi preseden yang buruk ya kalau ada seseorang yang meneliti dokumen publik kemudian ditersangkakan dan kemudian dikriminalisasi," ujar Roy.
Roy Suryo Tidak Kecewa dan Menilai Ada Ketimpangan Hukum di Indonesia
Meski menghadapi status hukum yang tidak menyenankan, Roy mengaku tidak merasa kecewa dan memilih untuk tetap tenang.
Ia juga menyinggung adanya ketimpangan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Menurutnya, terdapat kasus di mana seseorang yang sudah berstatus terpidana dan memiliki putusan inkrah selama enam tahun, masih bebas beraktivitas.
"Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, inkrah, sudah 6 tahun inkrah-nya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia. Jadi artinya adalah tolong aparat hukum juga fair dan adil dalam hal ini," tambah Roy.
Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi Ditetapkan Polisi
Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Jumat, 7 November 2025.
Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua klaster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” terang Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pres di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Tidak Ada Perintah Penahanan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.