Respon dr. Tifa Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Pegiat media sosial, Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik tuduhan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). dr. Tifa menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Menyusul dengan penetapan tersangka terhadapnya, dr. Tifa angkat bicara. Melalui akun X miliknnya dia mengaku menghormati proses hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya.
”Di hari Jumat penuh berkah. Bismillahirrahmanirrahim La hawla wa laa quwwata illa bila. Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya,” tulis Tifa, Sabtu 8 November 2025.
dr. Tifa meyakini bahwa apa yang dilakukan adalah perjuangan menuju kebenaran. Meskipun dia sadar bahwa perjalanan tersebut tidak mulus.
”Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” tulis dia.
dr. Tifa juga mengaku sudah pasrah dengan apa yang akan terjadi padanya. Namun yang pasti dia tetap percaya bahwa Tuhan akan memberikan yang terbaik untuknya.
”Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir,” tulis dr. Tifa.
Dikabarkan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam Kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Jumat, 7 November 2025.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa delapan tersangka tersebut terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua diisi oleh tiga nama yang cukup dikenal publik, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dr. Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
“Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, Jumat 7 November 2025 siang.
Irjen Asep menjelaskan bahwa alasan penetapan status tersangka terhadap kedelapan orang tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup. Kedelapan orang tersebut, kata Irjen Asep, diduga menyebarkan tuduhan palsu, serta melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah Jokowi dengan metode yang menyesatkan.