Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Dugaan Ijazah Doktoral Palsu Arsul Sani

Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi MK
Arsul Sani resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi MK

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya Kamis 11 Desember 2025, berkesimpulan Hakim Konstitusi Arsul Sani tidak terbukti melakukan perbuatan yang diduga melanggar etik terkait dengan pemalsuan dokumen ijazah pendidikan doktoral dalam memenuhi syarat sebagai hakim.

Terkait hal itu, pakar hukum tata negara, Denny Indrayana, menilai putusan MKMK semestinya menjadi rujukan penting dalam menilai proses hukum lain yang berjalan. 

MKMK, kata dia, telah memeriksa dugaan pelanggaran etik dan menyimpulkan tidak adanya pelanggaran.

Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan) menjawab tudingan ijazah palsu

“Yang diperiksa oleh MKMK terkait dugaan etik dan MKMK berkeyakinan tidak ada pelanggaran etika. Sehingga sebenarnya, MKMK meyakini bahwa proses gelar S3 yang diperoleh Pak Arsul itu benar, sehingga tidak ada pelanggaran etika,” ujar Denny saat dikonfirmasi, Selasa 16 Desember 2025.

Menurut dia, meski MKMK tidak masuk ke ranah pidana karena berada di luar kewenangannya, secara logika hukum putusan etik tersebut memiliki konsekuensi. Jika tidak ditemukan pelanggaran etika, maka seharusnya tidak ada unsur pemalsuan dokumen.

“Secara logika, konsisten mestinya kalau tidak ada pelanggaran etika, tidak terjadi pemalsuan dokumen. Tapi MKMK memang tidak masuk ke sana karena bukan ranah mereka,” jelasnya.

Denny menambahkan, proses pidana memang terpisah dari mekanisme etik di MKMK. Namun, ia menilai akan menjadi problematik apabila proses pemidanaan berjalan tidak sejalan dengan putusan MKMK.

“Menjadi problematik kalau kemudian proses pidananya tidak sesuai dengan putusan MKMK. Karena kalau MKMK mengatakan tidak ada pelanggaran etika, harusnya berarti juga pemidanaannya tidak terjadi,” ucapnya.

Meski demikian, Denny menegaskan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara pidana, sehingga jalur hukum tersebut tetap berada di tangan aparat penegak hukum.

“Lagi-lagi, proses pemidanaannya memang bukan kewenangan MKMK untuk memutuskan,” pungkasnya.