Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Dkk Dicekal ke Luar Negeri oleh Polda Metro
Polda Metro Jaya telah resmi mencekal delapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Indonesia ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Tersangka yang terdiri dari sejumlah tokoh, termasuk Roy Suryo, diwajibkan untuk melapor secara rutin setiap pekan kepada penyidik.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama proses penyidikan berlangsung.
Tersangka Wajib Lapor, Tidak Tahan Kota
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, diwajibkan untuk melapor ke Mapolda Metro Jaya setiap minggu.
"Karena status yang bersangkutan adalah tersangka, (mereka) wajib lapor seminggu sekali, dan kami cekal untuk ke luar negeri," ujar Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Kamis (20/11/2025).
Budi menambahkan bahwa meskipun mereka harus melapor setiap pekan, delapan tersangka ini tidak dikenakan status tahanan kota.
"Mereka masih diizinkan untuk pergi ke luar kota selama masih berada di Indonesia," lanjutnya.
Roy Suryo dan Rekan Serahkan Permohonan Ahli
Beberapa tersangka yang telah menjalani pemeriksaan, termasuk Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, memenuhi panggilan penyidik pada Kamis (20/11).
Rismon Sianipar menjelaskan bahwa mereka datang untuk melaksanakan kewajiban wajib lapor.
Selain itu, mereka juga menyerahkan permohonan untuk menghadirkan saksi dan ahli dalam pemeriksaan selanjutnya.
"Kami diwajibkan wajib lapor tiap hari Kamis. Terima kasih Pak penyidik," ujar Rismon saat ditemui di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Permohonan ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyidikan tidak ada rekayasa atau manipulasi terhadap salinan digital ijazah Jokowi yang mereka teliti.
"Jadi, kami sedang mengajukan ahli-ahli ya, yang pakar di bidang Undang-Undang ITE dan praktisi ITE untuk membuktikan bahwa apa yang kami lakukan murni dalam koridor apa yang disebut dengan ilmu digital image processing," tutur Rismon.
Delapan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi.
Mereka terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
"Penyidikan kami membagi delapan tersangka ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari RS, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua terdiri dari RS, RHS, dan TT," jelas Asep pada Jumat (7/11/2025).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta pasal-pasal dalam UU ITE, sementara klaster kedua dikenai kombinasi pasal serupa dengan tambahan Pasal 32 dan 35 juncto Pasal 48 dan 51 UU ITE.
Roy Suryo dan Tim Tidak Akan Temui Perdamaian
Di sisi lain, Roy Suryo dan tim advokasinya menegaskan bahwa mereka tidak akan menempuh jalur perdamaian dalam kasus ini.
"Tidak ada perdamaian dengan kepalsuan, tidak ada kompromi antara haq dan batil," tegas Ahmad Khozinudin, kuasa hukum Roy Suryo.
Khozinudin menegaskan bahwa Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan tim advokasi tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya.
"Kami tetap mendukung aspirasi rakyat Indonesia untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya," ujarnya.
Khozinudin juga mengingatkan agar publik tidak terpengaruh oleh pihak-pihak yang menawarkan solusi damai, seperti Faisal Assegaf dan Prof. Jimly Asshiddiqie, yang sebelumnya mengusulkan perdamaian terkait kasus ini.
"Hari ini di kasus pidana yang saudara Joko Widodo sendiri melaporkan, maka saudara Joko Widodo harus masuk ke pengadilan. Jadi, jangan kemudian membangun narasi untuk mediasi di kasus pidana," tegas Khozinudin.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Roy Suryo dkk, Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicekal ke Luar Negeri.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.