Sebelum Terseret Kasus Ijazah Palsu, Roy Suryo Pernah Divonis 9 Buan Penjara karena Kasus Meme Stupa
Roy Suryo menjadi salah satu dari delapan tersangka kasus tudugan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menegaskan, penetapan tersangka ini dilakukan karena penyidik sudsb berkesimpulan mereka diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik penyibukan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," kata dia dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat November 2025.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, ternyata Roy Suryo juga sempat terlibat kasus meme stupa Borobudur di tahun 2022 lalu. Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo di akun Twitter pribadinya @KRMTRoySuryo pada 10 Juni 2022 lalu.
Dalam twitter miliknya kala itu, Roy Suryo sempat membagikan sebuah meme dengan gambar wajah stupa di candi menjadi wajah Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo dan menuliskan "Pantas saja tiketnya mahal ternyata Opung (merujuk ke Luhut) sudah buat patung "I Gede Utange Jokowi" untuk tambahan dana bangun IKN" pada meme tersebut.
Atas kasus ini, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka. Pada Desember 2022 lalu, Roy Suryoo divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Majelis hakim menyatakan terdakwa Roy Suryo bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja menyebarkan informasi yang berisi ujaran kebencian dan permusuhan individu yang memicu SARA
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Martin Ginting saat membacakan putusan.
Putusan terhadap Roy Suryo ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menutut Roy Suryo dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Roy Suryo juga didenda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Roy Suryo terbukti melakukan penghinaan secara media elektronik atas kasus meme stupa tersebut. Roy Suryo dituntut bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Roy Suryo sendiri bebas pada Mei 2023 lalu.