Selain Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Juga Hadapi Kasus Tagihan Hotel Rp 22 Juta

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah proses hukum yang menjeratnya dalam kasus dugaan ijazah palsu, Hellyana juga masih menghadapi perkara pidana terkait tagihan hotel senilai Rp 22,2 juta yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Penetapan Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
“Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka),” kata Trunoyudo saat dihubungi, Senin (22/12/2025).
Meski demikian, Trunoyudo belum memerinci lebih jauh konstruksi hukum dalam penetapan tersangka tersebut.
Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim, tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Hellyana dijerat dengan dugaan pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terseret Kasus Tagihan Hotel
Selain perkara ijazah palsu, Hellyana juga tengah menjalani proses persidangan dalam kasus tagihan hotel yang diduga tidak dibayarkan sejak Maret 2023 hingga September 2024.
Kasus ini mencuat ketika Hellyana masih menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung.
Sebelumnya diberitakan Hellyana memesan kamar hotel, ruang rapat, hingga paket konsumsi melalui Nuraida Adelia Saragih, yang saat itu menjabat sebagai manajer hotel.
Namun, pemesanan tersebut disebut tidak kunjung dibayar. Akibatnya, pihak manajemen hotel membebankan tanggung jawab pembayaran kepada Adelia sebagai manajer yang menangani pemesanan tersebut.
Imbasnya, Adelia harus menanggung tagihan Hellyana dengan cara pemotongan gaji setiap bulan, hingga mengalami kesulitan keuangan dan memilih mengundurkan diri pada Maret 2025.
“Dia pesan kamar melalui eks manajer hotel, namun dari tahun 2023 sampai 2024 tidak pernah membayar,” ujar Aldi, kuasa hukum Adelia, saat melaporkan Hellyana ke aparat penegak hukum, Kamis (17/7/2025).
“Hal ini menjadi pertanggungjawaban manajer hotel waktu itu, yaitu klien kami, Adelia, yang harus menanggung semua tunggakan atau tagihan dari Hellyana,” lanjutnya.
Janji Bayar Usai Dilantik Wagub
Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana saat kegiatan 3 Juni 2025.
Dalam proses hukum terungkap, Hellyana sempat menjanjikan pelunasan tagihan hotel tersebut setelah dirinya dilantik sebagai Wakil Gubernur Bangka Belitung. Namun, janji tersebut tak kunjung direalisasikan.Dalam sidang perdana pada Senin (17/11/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan total tagihan hotel yang harus dibayar Hellyana mencapai Rp 22.257.000.
“Bahwa semua tagihan bill hotel dan pemesanan kamar hotel, ruang pertemuan, paket meeting, makan, minum, dan fasilitas lainnya yang dilakukan terdakwa sebesar Rp 22.257.000 dan telah dilakukan penagihan oleh pihak manajemen hotel,” kata JPU Hendriansyah di persidangan.
Hellyana pun didakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 KUHP terkait dugaan penipuan karena tidak membayar tagihan hotel secara berulang.
Upaya Damai Gagal, Kasus Berlanjut ke Pengadilan
Hellyana mengakui bahwa upaya restorative justice atau mediasi telah dilakukan saat perkara dilimpahkan ke kejaksaan, namun tidak membuahkan hasil.
“Sudah dicoba, tetapi ditolak,” ujar Hellyana usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (25/11/2025).
Ia mengklaim telah berusaha menjaga marwah jabatannya sebagai wakil gubernur dengan menempuh jalur damai. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, proses hukum pun berlanjut.
“Akhirnya, kami jalani sidang pembuktian di pengadilan,” ucapnya.
Sidang tersebut merupakan sidang kedua dengan agenda eksepsi atau tanggapan terdakwa terhadap dakwaan jaksa dan berlangsung sekitar 90 menit di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Kuasa Hukum Nilai Seharusnya Perdata
Kuasa hukum Hellyana, Andi Kusuma, menilai terdapat cacat hukum dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, kasus tagihan hotel semestinya diselesaikan secara perdata, bukan pidana.
“Kasus ini dilaporkan Adelia, seharusnya dari pihak hotel langsung,” ujar Andi.
Ia juga menyinggung adanya dugaan muatan politik dalam perkara tersebut.
“Di atas hukum pidana ini ada lagi hukum politik,” kata Andi.
Dalam persidangan, jaksa menyebut Hellyana memerintahkan tamu-tamunya untuk check-in tanpa pembayaran, dengan menghubungi Adelia selaku manajer hotel.
“Terdakwa berjanji akan menyelesaikan tagihan tersebut. Manajemen hotel sudah berupaya menagih utang Rp 22,2 juta itu secara langsung kepada terdakwa,” kata JPU Irdo Nanto Rossi.
Aksi Koin Warnai Sidang Tagihan Hotel
Kasus tagihan hotel Hellyana juga memantik perhatian publik. Sejumlah emak-emak menggelar aksi penggalangan koin di depan Pengadilan Negeri Pangkalpinang saat sidang eksepsi digelar, Selasa (25/11/2025).
“Kami menggalang dana sebagai bentuk kepedulian atas kasus tagihan Rp 22 juta terhadap ibu Hellyana,” ujar Nurifah, salah satu relawan.
Namun, aksi tersebut sempat memicu penolakan dari kelompok masyarakat lain dan akhirnya dibubarkan aparat kepolisian.
Kuasa hukum Hellyana menilai aksi tersebut sebagai bentuk simpati warga.
“Kalau bicara koin itu bentuk simpati masyarakat. Yang mau bantu silakan, yang tidak tidak masalah,” kata Andi.
Hingga kini, kasus tagihan hotel Rp 22 juta yang menjerat Wakil Gubernur Bangka Belitung Hellyana masih berlanjut di pengadilan, bersamaan dengan proses hukum kasus dugaan ijazah palsu yang kini ditangani Bareskrim Polri.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang