2 Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Damai, Polda Metro Hentikan Kasusnya

Jokowi ke Polda Metro Jaya Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu
Jokowi ke Polda Metro Jaya Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu

 Polda Metro Jaya resmi menghentikan kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) untuk dua tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Eggi dan Damai Lubis.

“Sudah (SP3),” kata Iman saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Januari 2026.

Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis Eggi Sudjana

Di sisi lain, ia juga membenarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan restorative justice atau pengajuan damai. Kini, pihaknya telah memproses permohonan kedua belah pihak untuk restorative justice. 

SP3 ini diterbitkan dalam rangka mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian.

“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” kata Iman.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan kasus pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo.

Kemudian dalam penetapan tersangka ini,  Polda Metro Jaya membagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Para tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian tersangka dari klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ajukan Restorative Justice

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menerangkan, permohonan restorative justice ini disampaikan langsung ke penyidik, oleh penasihat hukum tersangka.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” kata Budi.

Kemudian Budi mengungkapkan, setelah adanya permohonan ini, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.