Catat! Ini 5 Syarat Beli Kambing untuk Kurban yang Sah dan Sesuai Syariat Islam

Ilustrasi kambing
Ilustrasi kambing

 Perayaan Idul Adha identik dengan ibadah kurban yang dilakukan umat Muslim di berbagai daerah. Namun, memilih hewan kurban ternyata tidak bisa dilakukan secara asal. Dalam syariat Islam, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar ibadah kurban dinilai sah dan sesuai ajaran agama.

Kurban sendiri merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang mampu secara finansial. Karena menjadi bentuk pengorbanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, hewan yang dipilih pun harus memenuhi syarat tertentu, baik dari segi usia, kondisi fisik, hingga waktu penyembelihannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikut lima syarat penting membeli hewan kurban yang perlu diperhatikan umat Muslim sebelum Idul Adha tiba, seperti dilansir dari laman resmi Baznas.

1. Hewan Kurban Harus Cukup Umur

Salah satu syarat utama hewan kurban adalah usia yang telah memenuhi ketentuan syariat. Untuk kambing, mayoritas ulama sepakat bahwa hewan minimal berusia satu tahun atau sudah memasuki fase pergantian gigi.

Ketentuan usia ini dianggap penting karena menandakan hewan telah cukup dewasa dan layak dijadikan kurban.

Selain itu, kualitas daging hewan yang cukup umur juga dinilai lebih baik. Jika usia hewan belum memenuhi syarat, maka ibadah kurban dianggap tidak sah.

Karena itu, calon pembeli disarankan lebih teliti saat memilih hewan dan memastikan informasi usia dari penjual atau peternak terpercaya.

2. Kondisi Hewan Sehat dan Tidak Cacat

Islam juga mengatur bahwa hewan kurban wajib dalam kondisi sehat dan tidak memiliki cacat fisik serius. Hewan yang buta, pincang, sakit, atau terlalu kurus tidak diperbolehkan untuk dijadikan kurban.

Ketentuan ini berlandaskan hadis Rasulullah SAW yang menekankan pentingnya mempersembahkan hewan terbaik dalam ibadah kurban. Hewan yang mengalami gangguan kesehatan berat, memiliki penyakit kulit, atau bagian tubuh tertentu rusak secara tidak wajar juga tidak memenuhi syarat.

Memilih hewan yang sehat bukan hanya soal sah atau tidaknya ibadah, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap nilai pengorbanan dalam Islam.

3. Memperhatikan Kondisi dan Jenis Kelamin Hewan

Dalam syariat Islam, kambing jantan maupun betina sama-sama diperbolehkan untuk kurban. Meski demikian, sebagian ulama menilai kambing jantan lebih utama karena dianggap lebih sempurna secara fisik.

Selain jenis kelamin, kondisi reproduksi hewan juga perlu diperhatikan. Hewan yang sedang bunting muda atau masih menyusui sebaiknya tidak dipilih karena dikhawatirkan memengaruhi kesehatannya.

Karena itu, pembeli dianjurkan memastikan kondisi hewan benar-benar prima sebelum diputuskan sebagai hewan kurban.

4. Satu Kambing untuk Satu Orang

Bagi umat Muslim yang ingin berkurban secara pribadi tanpa patungan, kambing menjadi pilihan yang paling umum digunakan. Dalam ketentuannya, satu ekor kambing hanya diperuntukkan bagi satu orang yang berkurban.

Niat kurban juga harus jelas sejak awal agar ibadah yang dijalankan sah menurut syariat. Berbeda dengan sapi yang bisa diperuntukkan bagi beberapa orang, kambing hanya berlaku untuk satu nama pekurban.

Hal ini penting dipahami agar pelaksanaan ibadah kurban tidak menyalahi aturan agama.

5. Penyembelihan Dilakukan di Waktu yang Tepat

Selain syarat hewan, waktu penyembelihan juga menjadi bagian penting dalam ibadah kurban. Penyembelihan baru boleh dilakukan setelah salat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga berakhirnya hari Tasyrik pada 13 Dzulhijjah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika hewan disembelih sebelum salat Id, maka sembelihan tersebut tidak dihitung sebagai kurban, melainkan hanya sembelihan biasa.

Karena itu, umat Muslim perlu memahami bahwa sahnya kurban tidak hanya bergantung pada hewan yang dipilih, tetapi juga ketepatan waktu pelaksanaannya sesuai syariat Islam.