Syarat Gaji untuk Beli Rumah Subsidi, Berikut Batas Maksimalnya

Membeli rumah subsidi menjadi salah satu opsi agar masyarakat bisa memiliki tempat tinggal sendiri.
Namun demikian, tidak semua masyarakat boleh membeli rumah subsidi. Pasalnya, rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kriteria pembeli rumah subsidi sudah diatur lewat Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah," ujar Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Sid Herdi Kusuma saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/10/2025).
Batas Maksimal Gaji agar Boleh Beli Rumah Subsidi
Kriteria MBR yang boleh membeli rumah subsidi ditentukan berdasarkan batas maksimal gaji atau penghasilan setiap bulannya.
Hal itu termaktub di dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Berdasarkan beleid tersebut, batas gaji maksimal MBR yang boleh membeli rumah subsidi ditentukan berdasarkan empat zona wilayah, meliputi:
- Zona 1 Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera (kecuali Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau), Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat: gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 8,5 juta, sedangkan pasangan menikah Rp 10 juta;
- Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali: gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 9 juta, sedangkan pasangan menikah Rp 11 juta;
- Zona 3 Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya: gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 10,5 juta, sedangkan pasangan menikah Rp 12 juta;
- Zona 4 Jabodetabek: gaji maksimal untuk umum dan lajang Rp 12 juta, sedangkan pasangan menikah Rp 14 juta.
Apa Itu Rumah Subsidi dan Berapa Harganya?
Rumah subsidi merupakan rumah bagi MBR yang disubsidi pemerintah melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Dikutip dari laman Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), FLPP memiliki fitur antara lain:
- Suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu KPR, sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, dan asuransi kredit;
- Cicilan KPR maksimal 20 tahun;
- Uang muka mulai dari 1 persen;
- Bebas PPN.
Sementara, harga rumah subsidi diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023.
Aturan itu mengatur harga jual maksimal rumah subsidi tahun 2023 dan 2024. Namun apabila tahun berikutnya belum terbit aturan terbaru, harga mengacu tahun 2024.
Berikut daftar harga rumah subsidi:
- Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): harga jual maksimal Rp 166.000.000
- Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu): harga jual maksimal Rp 182.000.000
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): harga jual maksimal Rp 173.000.000
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek, dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu: harga jual maksimal Rp 185.000.000
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan: harga jual maksimal Rp 240.000.000
Bagaimana Cara Beli Rumah Subsidi?
Untuk membeli rumah subsidi, masyarakat harus memenuhi syarat, menyiapkan dokumen, serta mengikuti alur pengajuannya:
1. Syarat Beli Rumah Subsidi Melalui KPR FLPP
- Berkewarganegaraan Indonesia;
- Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya;
- Orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri;
- Tidak memiliki rumah;
- Memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah Serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
2. Persiapkan Dokumen Pengajuan FLPP
- Surat pemesanan rumah subsidi dari pengembang yang paling sedikit memuat harga jual rumah dan alamat rumah;
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga;
- Fotokopi akta nikah atau akta perkawinan bagi yang berstatus kawin;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi;
- Surat pernyataan pemohon belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah, dan belum memiliki rumah;
- Slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bagi pemohon berpenghasilan tetap, atau surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh kepala desa/lurah bagi pemohon berpenghasilan tidak tetap.
3. Alur Pengajuan FLPP Rumah Subsidi
- Menentukan pilihan rumah subsidi melalui laman SiKumbang atau Aplikasi SiKasep;
- Datangi lokasi proyek rumah subsidi dan berkomunikasi dengan developer;
- Lakukan booking dan mengisi formulir pemesanan rumah;
- Tentukan bank penyalur FLPP 2025 dan hubungi mereka;
- Siapkan dokumen pengajuan FLPP dan serahkan ke bank yang dipilih;
- Jika disetujui, tanda tangan akad kredit FLPP dengan bank;
- Berkomunikasi dengan developer untuk proses tanda tangan sertifikat tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ataupun Notaris;
- Serah terima unit rumah subsidi bersama developer;
- Cicilan KPR didebet otomatis setiap bulan dari rekening bank.