Jual Tanah, Siapa yang Menanggung Biaya AJB?

biaya AJB, sertifikat tanah, balik nama sertifikat tanah, siapa yang menanggung biaya AJB, Jual Tanah, Siapa yang Menanggung Biaya AJB?

Menjual tanah bukan sekadar menandatangani surat perjanjian dan menerima uang.

Salah satu hal penting yang sering menimbulkan pertanyaan adalah soal biaya akta jual beli (AJB), dokumen resmi yang memastikan proses jual beli tanah sah secara hukum.

Siapa yang seharusnya menanggung biaya ini, apakah penjual atau pembeli, kerap menimbulkan kebingungan, terutama bagi mereka yang baru pertama kali melakukan transaksi properti.

Secara umum, biaya AJB bisa menjadi tanggung jawab penjual, pembeli, atau dibagi bersama, tergantung kesepakatan kedua pihak.

Nah, ini penjelasan selengkapnya.

Siapa yang menanggung biaya akta jual beli tanah? 

AJB adalah sebuah dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah karena adanya transaksi jual beli.

Dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), AJB dijadikan dasar untuk mengurus balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan.

Dilansir dari laman Bapenda Provinsi Jawa Barat, biaya balik nama sertifikat tanah jual beli dapat ditanggung oleh pembeli tanah. Dan biaya akta jual beli di PPAT bisa ditanggung penjual. Namun, keputusan ini tergantung kesepakatan kedua pihak.

Secara umum, jual beli dilakukan dengan dasar perjanjian, seperti diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merinci, ada empat syarat supaya persetujuan dianggap sah, yaitu:

  • Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya (penjual-pembeli)
  • Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
  • Suatu pokok persoalan tertentu
  • Suatu sebab yang tidak terlarang.

Oleh karena itu, siapa yang menanggung biaya AJB ditentukan atas dasar kata sepakat dari penjual dan pembeli tanah.

Kewajiban menanggung biaya pembuatan AJB di PPAT dapat dibebankan kepada salah satu pihak, baik pembeli maupun penjual.

Penjual dan pembeli juga dapat menyepakati untuk membayar biaya pembuatan AJB di PPAT bersama-sama.

Biaya membuat AJB sendiri telah diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 33 Tahun 2021 tentang Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Pasal 1 mengatur, uang jasa PPAT atas biaya membuat akta, termasuk AJB, tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta.

Siapa yang menanggung biaya balik nama sertifikat tanah?

Proses balik nama dilakukan setelah penandatanganan AJB oleh penjual, pembeli, dan saksi-saksi.

Balik nama sertifikat tanah diurus di Kantor Pertanahan dengan biaya yang ditanggung oleh pihak yang mengajukan permohonan.

Dilansir dari , dalam hal ini jika pembeli ingin mengubah nama pemilik pada sertifikat tanah, maka biaya balik nama ditanggung oleh pembeli.

Biaya tersebut dihitung berdasarkan luas dan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang