Sebelum Jadi Tersangka, Wakil BGN Sempat Ungkap Praktik Jual Beli Titik SPPG Bulan Lalu

Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tiga pimpinan tersebut adalah Dadan Hindayana yang merupakan mantan kepala BGN, lalu Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya yang merupakan mantan wakil kepala BGN.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 3 Juni, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya sempat membongkar praktek terkait jual beli titik lokasi dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Mei 2026 kemarin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bekerja sama dengan Polri, BGN menungkap sedikitnya ada lima kasus yang teridentifikasi penipuan jual beli titik SPPG dalam program MBG dengan nilai kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.

Disebutnya pada 26 Mei kemarin satu kasus ditangani oleh Polda Metro Jaya dan tersangkanya sudah ditetapkan. Selain itu, Sony juga mengungkap bahwa kasus penipuan titik SPPG juga terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. 

Pada 26 Mei kemarin Sony juga menyebut telah menerima audiensi dari 23 peserta unjuk rasa di kantor BGN yang mengaku menjadi korban penipuan titik SPPG yang berasal dari Bandung dan Sumedang Jawa Barat. Dalam konferensi pers yang digelar tersebut, Sony juga mengungkap modus yang digunakan pelaku. 

Pelaku kata Sony menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan mengaku memiliki koneksi di lingkngan BGN. Pelaku kemudian menjanjikan penerbitan identitas atau ID SPPG kepada calon mitra dengan memint sejumlah uang. Uang yang diminta dalam praktek tersebut kata Sony berkisar antara Rp 50 hingga Rp 200 juta.

"Biasanya dia menawarkan jasa, mau daftar enggak? Saya sudah ada channel (kenalan) di BGN, setelah itu, keluarlah ID SPPG (palsu)," katanya saat itu. 

Sony juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti transfer dan tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak maupun organisasi tertentu dalam praktik tersebut.

Tak hanya itu saja, sebelum ditangkap Rabu kemarin pada pertengahan Mei kemarin, Sony juga sempat mewanti-wanti masyarakat terkait dugaan praktik penipuan berkedok jual-beli titik SPPG.

"BGN meminta seluruh jajaran aktif melakukan pencegahan serta penelusuran apabila menemukan informasi, dugaan, maupun petunjuk berupa dokumen, bukti percakapan, chatting, ataupun komunikasi di media sosial yang mengarah pada praktik penipuan tersebut," ujar Sony dalam siaran pers, Minggu 17 Mei 2026 lalu.

Ditangkap dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dan dua wakilnya Letjen TNI (Purn) Lodwyk Pusung dan Irjen Pol (Purn) Sony Sanjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu, 3 Juni 2026.

Penetapan ini menjadi puncak dari rangkaian penyidikan yang sebelumnya telah diikuti dengan penggeledahan di kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Kasus yang menyeret nama eks pejabat tinggi BGN ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejagung melakukan penggeledahan sejak pagi hari di kantor lembaga tersebut. Dari lokasi itu, penyidik diduga mengantongi sejumlah temuan yang mengarah pada praktik jual beli titik SPPG dalam program pemenuhan gizi nasional.

Terungkap Bagaimana Cara Dadan Mainkan Proyek MBG

Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan, penyidik menemukan dugaan adanya pengaturan dalam proses verifikasi pembangunan SPPG melalui portal milik BGN. Pengaturan tersebut diduga dilakukan atas atensi dari para tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengaturan verifikasi (pembangunan SPPG) pada portal BGN atas adanya atensi dari tersangka," katanya. 

Dalam kasus ini, pembangunan SPPG yang semestinya dijalankan yayasan yang berafiliasi dengan sekolah disebut justru banyak dilakukan oleh yayasan yang terhubung dengan para tersangka. Akibatnya, yayasan-yayasan tersebut diduga memperoleh keuntungan dari insentif operasional yang diberikan untuk setiap titik layanan yang berjalan.