Kisah Abdul Muis, Guru yang Terjebak Batas Tipis Sumbangan Sekolah dan Hukum
Abdul Muis (59), guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tidak menyangka pengabdian puluhan tahun di dunia pendidikan harus berakhir pahit.
Delapan bulan sebelum masa pensiunnya, ia resmi diberhentikan dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut tercatat dalam MA Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023 dan ditindaklanjuti oleh Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD yang memberhentikan Abdul Muis sebagai guru ASN.
Awal Kasus: Niat Membantu Sekolah
Kasus ini bermula dari peran Abdul Muis sebagai bendahara Komite Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara pada 2018. Ia ditunjuk melalui rapat orang tua siswa dan pengurus komite untuk mengelola dana sumbangan sukarela.
“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui hasil rapat orang tua siswa dengan pengurus. Jadi posisi saya itu hanya menjalankan amanah,” kata Muis saat ditemui di sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
Ia menegaskan dana yang dikelola merupakan hasil kesepakatan bersama orang tua siswa, bukan pungutan sepihak.
“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.
Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan, seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
Guru Honorer Jadi Andalan
Menurut Muis, pada saat itu sekolah menghadapi kekurangan guru akibat pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.
“Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.
Sekolah pun mengandalkan guru honor baru, yang masuk sistem Dapodik membutuhkan waktu hingga dua tahun.
“Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.
Jumlah guru honor di sekolah saat itu mencapai 22 orang, dengan penghasilan minim.
“Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.
Masalah Muncul: Anak LSM Datang ke Rumah
Permasalahan terjadi pada 2021 ketika seorang pemuda mengaku aktivis LSM mendatangi rumah Muis menanyakan soal dana sumbangan.
“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.
Tak lama setelah itu, ia dipanggil pihak kepolisian. Kasus berkembang hingga ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa. Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” katanya.
Muis menyebut proses hukum panjang. Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara.
“Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” ujar Muis.
Inspektorat Kabupaten Luwu Utara bahkan hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama. Meski menerima putusan, Muis yakin tidak bersalah.
“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” katanya.
“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.
Pasrah tapi Tegar
Setelah diberhentikan dari status PNS, Muis mengaku pasrah.
“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.
Selama menjadi bendahara, Muis hanya menerima uang transportasi Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah. Sebagian digunakan untuk membantu guru honor.
Solidaritas Guru dan Permohonan Grasi
Kasus Abdul Muis memicu aksi solidaritas dari PGRI Luwu Utara di halaman DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025). Aksi ini juga mendukung Drs. Rasnal, M.Pd, guru dari UPT SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.
“Guru hari ini berada di posisi yang rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berujung pada kriminalisasi,” ujar Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
PGRI kemudian mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk kedua guru tersebut.
Keduanya diberhentikan tidak hormat berdasarkan keputusan Gubernur Sulsel:
- Drs. Rasnal, M.Pd, Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.2/3973/BKD
- Drs. Abdul Muis, Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD
Kasus Abdul Muis menjadi cerminan batas kabur antara sumbangan sukarela dan pungutan liar di sekolah negeri. Komite sekolah sejatinya mitra lembaga pendidikan, bukan penanggung jawab utama pendanaan. Namun keterbatasan anggaran membuat peran mereka lebih besar di banyak daerah.
“Saya ini hadir dengan niat ikhlas untuk membantu sekolah. Tapi mungkin ini jalan yang harus saya lalui. Saya hanya ingin orang tahu, saya bukan koruptor,” tutup Muis.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.