Guru Rasnal dan Abdul Muis Direhabilitasi Presiden, Nama Baik Dipulihkan
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi hukum kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis.
Keduanya sebelumnya diberhentikan dengan hormat setelah dinyatakan bersalah di tingkat kasasi karena membantu guru honorer melalui iuran sukarela.
Rehabilitasi Diserahkan Langsung Presiden
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan keputusan ini usai bertemu Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025) dini hari, setelah Prabowo kembali dari kunjungan kerja ke Australia.
"Malam ini, setelah koordinasi dengan Mensesneg, kami antar ke Halim untuk bertemu dengan Bapak Presiden. Alhamdulillah, tadi sudah ditandatangani surat pemberian rehabilitasi kepada kedua orang tersebut," ujar Dasco, dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Rasnal dan Abdul Muis hadir bersama Dasco dan Prasetyo dalam kesempatan tersebut. Dasco menambahkan, keputusan rehabilitasi muncul atas aspirasi masyarakat yang ramai di media sosial.
"Dan juga kemudian Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal ini diantar ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada hari ini. Kemudian, dari teman-teman DPRD Provinsi Sulawesi Selatan tadi datang mengantarkan ke DPR RI dan kami terima," tambahnya.
Dengan rehabilitasi ini, nama baik serta hak kedua guru dipulihkan.
"Dan dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat serta hak-hak kedua guru ini semoga berkah," tutur Dasco.
Guru Rasnal dan Abdul Muis Ungkap Rasa Syukur
Rasnal, salah satu guru yang dipecat karena membantu guru honorer, menilai banyak pengajar kini hidup di bawah bayang-bayang hukuman yang tidak pantas. Ia berharap peristiwa serupa tidak menimpa guru lain.
"Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru-guru yang sedang berjuang di lapangan. Sekarang ini teman-teman guru selalu dihantui bahwa kalau sedikit berbuat salah, selalu ada hukuman-hukuman yang tidak pantas,” kata Rasnal, dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden.
Rasnal menyampaikan rasa syukur usai bertemu langsung dengan Presiden Prabowo, menyebut rehabilitasi sebagai anugerah yang memulihkan nama baiknya sekaligus bukti kepedulian Presiden terhadap keadilan bagi guru.
“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Saya tidak bisa mengatakan sesuatu kepada Bapak Presiden, terima kasih Bapak Presiden,” ujarnya.
Senada, Abdul Muis menyampaikan terima kasih kepada Presiden. Keputusan tersebut bagi dirinya bukan sekadar pemulihan nama baik, tetapi juga pengakuan atas perjuangan panjang mereka.
“Saya pribadi dan keluarga besar saya sampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami," kata Abdul Muis, Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara.
Ia mengakui selama lima tahun terakhir mengalami diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun birokrasi.
"Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami yang seakan-akan tidak pernah peduli dengan kasus kami yang kami hadapi,” ujarnya.
Latar Belakang Kasus
Rasnal dan Abdul Muis, yang telah mengabdi puluhan tahun sebagai guru, kehilangan status Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah dinyatakan bersalah karena pungutan Rp 20.000 per siswa per bulan yang ditujukan untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik.
Niat baik mereka justru berujung persidangan hingga Mahkamah Agung memvonis bersalah. Kasus ini mendapat sorotan berbagai pihak, termasuk PGRI, yang menuntut perlindungan hukum bagi guru.
Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin, menyebut kasus ini bermula pada 2018, ketika Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp 20.000 per siswa per bulan untuk guru honorer.
"Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum," ucap Abdul Muis, dikutip Kompas.com, Senin (10/11/2025).
Rasnal menambahkan, kesepakatan itu dibuat secara terbuka melalui rapat resmi.
"Saya tidak tega melihat mereka tetap mengajar tanpa bayaran. Ini soal kemanusiaan," katanya.
Namun, keputusan tersebut dianggap melanggar aturan karena dinilai sebagai pungutan liar.
Salah satu orangtua siswa, Akrama, menegaskan bahwa iuran itu hasil kesepakatan bersama dan tidak ada unsur paksaan.
"Ini kan kesepakatan orangtua. Waktu itu saya hadir, bahwa setiap siswa dimintai Rp 20 ribu per bulan untuk menggaji guru honorer yang tidak ter-cover dana BOSP, yaitu guru yang tidak masuk dalam Dapodik," ujarnya, 11 November 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.