Guru Abdul Muis Bantah Ambil "Jatah Bulanan" Rp 11,1 Juta dari Dana Komite: Itu Akumulasi Insentif
Abdul Muis dan Rasnal, dua guru Luwu Utara yang baru direhabilitasi Presiden Prabowo Subianto kembali angkat suara soal uang Rp 11,1 juta yang disebut menjadi jatah bulanan dari dana komite sekolah,
Mereka menegaskan, uang itu bukanlah “jatah bulanan”, melainkan akumulasi insentif tugas tambahan yang disepakati orang tua siswa.
Abdul Muis Muharram dan Rasnal, guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menegaskan kembali duduk perkara yang selama ini berkembang di publik terkait dugaan gratifikasi dana komite sekolah.
Kasus ini sempat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta vonis penjara, sebelum akhirnya status keduanya dipulihkan melalui rehabilitasi dari Presiden pada pekan lalu.
Klarifikasi Rp 11,1 Juta yang Dianggap Gratifikasi
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menyebut Abdul Muis dan Rasnal menerima bagian pribadi Rp 11.100.000 dari dana komite sekolah yang dipungut dari orang tua siswa pada 2018–2021.
Abdul Muis menilai angka itu selama ini kerap dipahami keliru seolah-olah menjadi penerimaan rutin tiap bulan.
“Yang perlu diluruskan itu angka Rp 11.100.000 itu. Seakan-akan kami menerima itu per bulan. Padahal itu akumulasi insentif untuk tugas-tugas tambahan selama bertahun-tahun,” ujar Abdul Muis saat dikonfirmasi usai hari pertama kembali mengajar, Kamis (20/11/2025).
Penjelasan ini menjadi penting karena persepsi publik yang terbentuk selama proses hukum berjalan turut memengaruhi reputasi keduanya sebagai pendidik.
Insentif Berasal dari Kesepakatan Orang Tua
Abdul Muis menyampaikan bahwa insentif yang diterima guru tidak pernah diminta pihak sekolah, melainkan lahir dari rapat komite yang dihadiri orang tua siswa.
Orang tua saat itu mengusulkan adanya penghargaan bagi guru yang memegang tugas tambahan seperti wali kelas, petugas laboratorium, dan wakil kepala sekolah.
“Wali kelas itu Rp 150.000 per bulan, humas dan wakasek Rp 200.000 per bulan. Cairnya per triwulan. Sebagai bendahara, uang jalan atau transportasi saya Rp 125.000 per bulan,” ucapnya.
Abdul Muis menghitung total insentif per triwulan yang ia terima sebesar Rp 975.000, lalu dikalikan empat triwulan setahun dan dikalikan sekitar tiga setengah tahun hingga muncul angka akumulatif Rp 11,1 juta.
“Polisi hanya memunculkan angka Rp 11.100.000 tanpa penjelasan lengkap. Jadinya seakan-akan kami menerima gratifikasi bulanan. Ini juga sudah terungkap di pengadilan,” kata Muis.
Ia menekankan kembali bahwa insentif itu merupakan apresiasi orang tua terhadap tanggung jawab tambahan guru yang menyita waktu dan tenaga.
“Orang tua siswa bilang: Yang penting anak kami diajar dengan baik, diurus dengan baik. Ini kami kasih insentif. Kami pun tidak pernah meminta,” tambahnya.
Abdul Muis, guru yang di PTDH dan Dpulihkan statusnya menjadi ASN kini kembali mengajar di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Kamis (20/11/2025), sejumlah siswa datang menyalaminya.
Komite Sekolah: Iuran Justru Diminta Naik
Ketua Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara, Muhammad Sufri Balanca, membenarkan bahwa iuran komite dan insentif dibahas terbuka bersama orang tua siswa.
Sufri menyatakan tidak ada penolakan dari orang tua terhadap besaran iuran, bahkan terjadi dorongan agar nominal dinaikkan.
“Rp 20.000 itu tidak lebih mahal dari sebungkus rokok. Orangtua malah bilang cukupkan Rp 20.000 karena itu untuk kegiatan anak-anak mereka,” ujar Sufri.
Sufri mengingat sebuah momen ketika pemeriksaan di Dinas Pendidikan berlangsung dan seorang ibu dari Desa Radda memprotes penyidik yang mempersoalkan iuran komite.
“Dia bilang: Kenapa Bapak yang sewot kepada guru? Ini uang kami untuk kegiatan anak-anak kami. Jadi menurut saya, kasus ini memang terkesan dipaksakan,” ujar Sufri.
Pandangan komite ini memperkuat narasi bahwa iuran dan insentif berjalan atas inisiatif serta persetujuan orang tua, bukan paksaan sekolah.
Sorotan atas Proses Pemeriksaan
Sufri juga menyinggung munculnya pemeriksaan tambahan dari Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kabupaten Luwu Utara setelah berkas perkara disebut sudah P21 dan tidak ditemukan kerugian negara.
Menurut Sufri, otoritas pengawasan SMA berada pada inspektorat provinsi, bukan kabupaten, sehingga pemeriksaan ini dinilai janggal.
“Namun polisi meminta pemeriksaan ke Bawasda kabupaten yang sebenarnya tidak berwenang. Dari situ keluar pernyataan bahwa ada indikasi kerugian negara,” ujarnya.
Sufri menduga langkah tersebut ditempuh agar proses hukum terhadap kedua guru tetap berlanjut.
“Saya tidak tahu apa dosanya sehingga harus dipaksakan,” kata Sufri.
Dua Guru Kembali Mengajar Setelah Rehabilitasi Presiden
Rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto memulihkan status Abdul Muis dan Rasnal sebagai ASN, lalu keduanya kembali ke sekolah masing-masing.
Abdul Muis kembali mengajar di SMA Negeri 1 Luwu Utara, sedangkan Rasnal bertugas lagi di SMA Negeri 3 Luwu Utara.
Abdul Muis menegaskan bahwa ia tetap mengajar selama proses hukum berlangsung sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada siswa.
"Saya tetap mengajar, tidak pernah putus. Kami hanya ingin kebenaran dilihat apa adanya. Dari dulu kami tidak pernah mengambil hak orang," ujarnya.
Putusan MA yang Menjerat Dua Guru di Luwu Utara
MA sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara satu tahun kepada Abdul Muis dan Rasnal karena menilai keduanya mengantongi Rp 11 juta dari total iuran komite sekitar Rp 770 juta.
MA juga menilai ada pelanggaran terhadap Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 karena unsur pendidik tidak boleh menjadi anggota komite sekolah, serta mencatat dugaan bahwa siswa yang tidak membayar iuran tidak mendapat kartu ujian semester.
Putusan kasasi MA tersebut membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Makassar, dan keduanya telah menjalani hukuman penjara sebelum direhabilitasi.
Klarifikasi terbaru dari Abdul Muis, Rasnal, dan komite sekolah memberi konteks baru atas angka yang selama ini menjadi pusat polemik, sekaligus membuka kembali pertanyaan publik tentang batas antara insentif berbasis kesepakatan orang tua dan konstruksi hukum gratifikasi di lingkungan pendidikan.
Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.