Guru Terjerat Judol, Bupati Cianjur Tegaskan Sanksi Pemecatan ASN
Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menegaskan sikap keras terhadap aparatur sipil negara (ASN), termasuk oknum guru yang terlibat judi online (judol). Sanksi tegas hingga pemecatan disiapkan bagi ASN yang terbukti terlibat praktik judi daring karena dinilai melakukan pelanggaran berat.
Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan pihaknya telah mengeluarkan ultimatum kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur agar tidak terlibat judi online maupun pelanggaran hukum lainnya.
Bupati Kabupaten Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian
"Kami menjatuhkan sanksi tegas terhadap ASN yang terlibat dalam judi online karena termasuk dalam pelanggaran berat yang dapat berujung pada sanksi hukum dan sanksi kepegawaian," katanya di Cianjur, Selasa (21/1/2026).
Sejak menjabat, Wahyu mengaku telah menginstruksikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan pengawasan ketat terhadap bawahannya, termasuk dengan rutin memeriksa ponsel para pegawai.
Langkah tersebut dilakukan guna menjaga integritas dan profesionalisme ASN sekaligus mencegah dampak sosial dan ekonomi akibat praktik judi online. ASN yang kedapatan masih menyimpan atau mengakses aplikasi judi online akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta kepala dinas dan bagian di masing-masing dinas rutin melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak ada situs maupun aplikasi judi online di ponsel para pegawai,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Akos Koswara, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan terkait oknum guru berstatus PPPK yang terseret kasus hukum akibat judi online.
Ia menjelaskan, oknum guru berinisial MIR terjerat kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan untuk membayar utang judi online (judol). Perbuatan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dengan sanksi pemberhentian sebagai PPPK.
"Kami segera membuat surat pemberhentian terhadap MIR (33) oknum guru PPPK yang terlibat kasus perampokan dan penganiayaan terhadap perempuan lanjut usia di Kecamatan Sukanagara, setelah mendapat laporan resmi dari Disdikpora Cianjur," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Cianjur meringkus MIR (33), yang sehari-hari bekerja sebagai guru di salah satu SMA di Cianjur. Aksi pencurian dengan kekerasan itu menyebabkan korban, nenek Sopiah (69), mengalami luka serius dan kehilangan perhiasan senilai Rp126 juta.
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yuriko Hadi mengatakan pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena terlilit utang ratusan juta rupiah akibat judi online.
"Pelaku masih kerabat korban, sehingga korban tidak merasa curiga, namun melihat situasi rumah sepi pelaku langsung mencekik dan menganiaya korban untuk mengambil perhiasan emas dan berlian senilai Rp126 juta," katanya. (Sumber ANTARA)