Kisah Pilu Guru Abdul Muis, 27 Tahun Mengabdi, Dipecat 8 Bulan Jelang Pensiun
Abdul Muis (59), guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, tak pernah menyangka akhir pengabdiannya selama hampir tiga dekade di dunia pendidikan berujung pada pemecatan.
Delapan bulan menjelang masa pensiun, ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Keputusan pahit itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 800.1.6.4/4771/BKD, yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar pemberhentiannya sebagai aparatur sipil negara.
“Saya hanya ingin membantu sekolah, tapi akhirnya dianggap melanggar hukum,” ujar Muis lirih saat ditemui di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).
Dua Puluh Tujuh Tahun Mengajar, Berakhir Pemecatan
Abdul Muis mengabdikan dirinya sebagai guru sejak 1998.
Ia memulai karier di SMAN 2 Walenrang, kemudian sempat mengajar di SMA Baebunta (2000) dan SMA Sukamaju (2002), sebelum akhirnya menetap di SMAN 1 Luwu Utara sejak 2009.
Putra asli Masamba itu dikenal sebagai pendidik yang tekun dan disegani oleh murid maupun rekan sejawat.
Ia kerap membantu guru honorer di sekolahnya yang kesulitan biaya transportasi untuk mengajar.
Namun, semua pengabdiannya terhenti setelah kasus dana komite sekolah menyeretnya ke meja hijau.
Awal Kasus: Menjadi Bendahara Komite Sekolah
Kisahnya bermula pada tahun 2018, ketika Muis ditunjuk sebagai bendahara komite sekolah berdasarkan hasil rapat bersama pengurus komite dan orang tua siswa.
“Saya didaulat jadi bendahara komite melalui rapat. Jadi posisi saya hanya menjalankan amanah,” kata Muis.
Dalam rapat itu, para orang tua siswa sepakat memberikan sumbangan sukarela sebesar Rp20.000 per bulan untuk membantu guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan tidak bisa menerima dana BOS.
“Yang tidak mampu tidak diminta membayar. Bahkan yang punya anak lebih dari satu, cukup bayar satu saja,” jelasnya.
Dana tersebut digunakan untuk kegiatan sekolah serta memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan, seperti wali kelas dan pengelola laboratorium.
Aksi kepedulian datang dari para siswa UPT SMA Negeri 2 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Melalui Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), mereka menyerahkan donasi kepada dua guru yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), yakni Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis, yang sebelumnya mengajar di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Senin (10/11/2025)
Niat Baik yang Berujung Pidana
Masalah mulai muncul pada awal 2021, ketika seorang pemuda mengaku dari LSM datang ke rumahnya dan menanyakan soal dana komite.
“Dia langsung minta memeriksa buku keuangan. Karena saya enggan memperlihatkan, dia mengancam akan melapor ke polisi,” tutur Muis.
Tak lama kemudian, ia dipanggil kepolisian dan dituduh melakukan pungutan liar (pungli) serta pemaksaan terhadap siswa.
Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Muis menjalani masa hukuman selama enam bulan 29 hari di Rutan Masamba.
Meski menerima putusan hukum, ia menilai kasus tersebut lahir dari kesalahpahaman.
“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak. Padahal semua keputusan terbuka dan disepakati lewat rapat,” tegasnya.
Menurutnya, banyak siswa yang tidak membayar sumbangan tetapi tetap diperbolehkan ikut ujian.
“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya tidak begitu,” ujarnya.
Pengabdian dan Rasa Kemanusiaan untuk Guru Honorer
Muis mengaku hanya menerima tunjangan transportasi Rp125.000 per bulan serta tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah.
Namun, uang itu sebagian besar ia gunakan membantu guru honorer.
“Banyak guru honor di sekolah kami hanya dapat Rp300 ribu sebulan. Ada yang tidak hadir karena tidak punya uang bensin. Saya sering bantu mereka,” katanya mengenang.
Bagi Muis, niatnya sederhana: membantu rekan sejawat agar proses belajar tetap berjalan. Namun justru niat itu berujung pada status PTDH menjelang masa pensiun.
“Sedih sekali. Saya tinggal menunggu delapan bulan lagi. Tapi ternyata harus berakhir seperti ini,” ujarnya lirih.
Solidaritas Guru dan Seruan Keadilan
Kasus Abdul Muis mengundang simpati dari banyak kalangan pendidik.
PGRI Luwu Utara bahkan menggelar aksi solidaritas di depan DPRD Luwu Utara pada Selasa (4/11/2025) untuk menuntut keadilan bagi dirinya dan Drs. Rasnal, M.Pd, guru SMAN 3 Luwu Utara yang mengalami nasib serupa.
“Guru hari ini berada di posisi rentan. Tanpa perlindungan hukum yang jelas, kebijakan sekolah bisa berubah menjadi kriminalisasi,” kata Ismaruddin, Ketua PGRI Luwu Utara.
PGRI juga mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto, berharap kedua guru tersebut bisa mendapatkan pengampunan dan peninjauan ulang keputusan PTDH.
Harapan di Ujung Jalan Pengabdian
Kini, Abdul Muis hanya berharap pemerintah mau meninjau ulang keputusan pemecatannya.
“Mohon keputusan ini dikaji lagi. Kami hanya ingin membantu guru honorer supaya tetap bisa mengajar,” ucapnya penuh harap.
Meski kecewa, ia berusaha ikhlas menerima ujian hidup ini.
“Rezeki itu sudah diatur Allah. Saya cuma sedih, niat baik malah dianggap kesalahan,” tutur Abdul Muis.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul "SAKSI KATA: 'Kami Hanya Ingin Bantu Guru Honorer Tapi Akhirnya Di-PTDH' Abdul Muis Minta Keadilan" dan di KOMPAS.com dengan judul "Delapan Bulan Jelang Pensiun, Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Abdul Muis Diberhentikan Setelah Putusan MA".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.