Pengakuan Abdul Muis: Dipecat 8 Bulan Jelang Pensiun, Niat Baik Berujung Petaka

guru honorer, Abdul Muis, guru dipecat, abdul muis dipecat, guru abdul muis, kaus guru dipecat, Pengakuan Abdul Muis: Dipecat 8 Bulan Jelang Pensiun, Niat Baik Berujung Petaka

Nasib pilu dialami oleh Abdul Muis (59), guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu, Sulawesi Selatan.

Ia diberhentikan dengan tidak hormat dari posisinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS), padahal masa pensiunnya tinggal delapan bulan lagi.

Pemberhentian Muis  diatur dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 4265 K/Pid.Sus/2023 tanggal 26 September 2023.

Putusan tersebut ditindaklanjuti dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 800.1.6.4/4771/BKD yang menegaskan pemberhentian Muis dari posisinya sebagai guru aparatur sipil negara (ASN).

Duduk Perkara Abdul Muis Dipecat 8 Bulan Sebelum Pensiun

Dilansir dari Tribun Timur, Minggu, (9/11/2025), Muis sudah mengabdikan dirinya sebagai guru sejak 1998. Pada saat itu, ia masih mengajar di SMA Negeri 2 Walenrang.

Muis juga pernah mengajar di SMA Baebunta pada 2000 dan SMA Sukamaju pada 2002. Mulai 2009, Muis mulai menjadi guru di SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Selama mengajar di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Muis  pernah ditunjuk menjadi Bendahara Komite Sekolah pada 2018.

Ia menduduki posisi tersebut setelah ditunjuk oleh orangtua siswa dan pengurus komite.

Saat itu, Muis mendapat tugas mengelola dana sumbangan sukarela yang dikumpulkan berdasarkan kesepakatan dengan orangtua siswa.

Dana sumbangan yang disepakati sebesar Rp 20.000 per bulan. Pengumpulan uang dimaksudkan untuk memperlancar kegiatan sekolah.

Uang yang terkumpul juga digunakan untuk memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan, seperti wakil kepala sekolah, wali kelas, dan pengelola laboratorium.

“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujar Muis kepada di Sekretariat PGRI Luwu Utara, Senin (10/11/2025).

Muis menjelaskan, pengumpulan dana dilakukan karena sekolah mengalami kekurangan tenaga pendidik.

Hal tersebut disebabkan oleh banyak guru yang dimutasi, meninggal dunia, maupun memasuki masa purnatugas.

Pihak sekolah pun mau tidak mau harus mencari tambahan tenaga pendidik dengan merekrut guru honorer.

Akhirnya, terkumpul 22 guru honorer yang sebagian di antaranya menerima gaji dengan jumlah yang relatif kecil.

Meski begitu, proses administrasi guru honorer masuk sistem Dapodik membutuhkan waktu hingga dua tahun.

“Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp 150.000 sampai Rp 200.000 karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” ungkap Muis.

Setelah menjalankan tugasnya sebagai Bendahara Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara, rumah Muis didatangi oleh seorang pemuda yang mengatasnamakan aktivis LSM.

Pemuda tersebut lalu menanyakan dana sumbangan. Hal ini dibenarkan oleh Muis bahwa sekolah memang menarik uang dalam jumlah tertentu berdasarkan keputusan rapat.

“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” kata Muis.

Abdul Muis Dipanggil Polisi

Setelah itu, Muis mendapat surat panggilan dari kepolisian terkait pengumpulan dana sumbangan di SMA Negeri 1 Luwu Utara.

Proses hukum berjalan hingga Muis didakwa telah melakukan pungutan liar (pungli) dan memaksa siswa.

Muis kemudian dijatuhi vonis hukuman kurungan selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia mengaku, dirinya menjalani hukuman selama enam bulan 29 hari karena mendapat potongan masa tahanan dan membayar denda.

Meski begitu, pihak kejaksaan menyatakan bahwa berkas yang dilimpahkan belum lengkap (P19) lantaran belum ada bukti kerugian negara.

“Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka, lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” ungkap Muis.

Inspektorat Kabupaten Luwu Utara akhirnya dihadirkan sebagai saksi ketika sidang Tipikor tingkat pertama.

Muis mengatakan bahwa ia menerima putusan, namun dirinya yakin tidak bersalah karena kasus yang dialami dinilai sebagai salah tafsir terkait peran komite sekolah.

“Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” kata Muis.

“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi, faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.

Abdul Muis Hanya Bisa Pasrah

Setelah diberhentikan dengan tidak hormat, Muis hanya bisa pasrah dan tetap bersikap tegas.

Kendati demikian, ia tetap merasa sedih karena niat untuk membantu sekolah malah berakhir dengan pemecatan.

Muis mengaku, selama bertugas sebagai Bendahara Komite SMA Negeri 1 Luwu Utara, ia hanya menerima uang transport sebesar Rp 125.000 per bulan.

Ia juga memperoleh uang sebesar Rp 200.000 per bulan sebagai wakil kepala sekolah, namun uang ini tetap dipakai untuk membantu guru honorer.

“Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” kata Muis dikutip dari , Selasa (11/11/2025).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.