Kemendagri Batalkan Pemecatan 2 Guru ASN Luwu Utara

Kemendagri, Sulawesi Selatan, Luwu Utara, Kemendagri Batalkan Pemecatan 2 Guru ASN Luwu Utara, Kemendagri Batalkan Pemecatan 2 Guru ASN Luwu Utara, Arahan Mendagri dan Koordinasi Lintas Kementerian, Latar Belakang Pemecatan Abdul Muis dan Rasnal, Awal Kasus: Penggalangan Dana untuk Guru Honorer, Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi, DPR Nilai Pemecatan Kedua Guru Tidak Adil

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempercepat proses pembatalan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara yang memecat Abdul Muis dan Rasnal dari status pegawai negeri. Langkah ini dilakukan setelah keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 terkait rehabilitasi kedua guru tersebut.

“Melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS,” tulis siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri, Jumat (14/11/2025).

Arahan Mendagri dan Koordinasi Lintas Kementerian

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian turut memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya.

Ia meminta koordinasi segera dilakukan dengan kementerian/lembaga terkait serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk mempercepat administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.

“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar 

Latar Belakang Pemecatan Abdul Muis dan Rasnal

Abdul Muis dan Rasnal sebelumnya diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani proses hukum terkait tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal-pasal dalam KUHP. Keputusan tersebut kini dipulihkan melalui Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto.

Melalui Keppres tersebut, negara memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua ASN tersebut secara penuh.

Awal Kasus: Penggalangan Dana untuk Guru Honorer

Kasus bermula saat kedua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara itu menggalang sumbangan Rp 20.000 untuk membantu guru honorer. Langkah tersebut justru berujung pada proses hukum.

Pengadilan Tipikor Makassar sebelumnya menyatakan keduanya tidak bersalah.

Namun jaksa mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan tersebut. Abdul Muis dijatuhi pidana 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta berdasarkan putusan kasasi MA pada 23 Oktober 2023.

Presiden Prabowo Berikan Rehabilitasi

Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan rehabilitasi hukum kepada Abdul Muis dan Rasnal.

Informasi ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi usai menemui Presiden di Lanud Halim Perdanakusuma.

DPR Nilai Pemecatan Kedua Guru Tidak Adil

Wakil Ketua Komisi X DPR MY Esti Wijayati menilai pemecatan Abdul Muis dan Rasnal sebagai sesuatu yang tidak adil. Ia menegaskan bahwa tindakan keduanya hanya bertujuan membantu guru honorer yang belum menerima gaji.

“Hukuman ini tidak adil dan sudah seharusnya dicabut. Jadi negara harus hadir untuk melindungi niat baik guru, bukan menghukumnya,” ujar Esti, Kamis (13/11/2025).

Menurutnya, langkah penggalangan dana tersebut bukan pungutan liar, melainkan upaya menjaga martabat tenaga pendidik.

“Keputusan Pak Presiden baik dan tepat. Mereka bukan koruptor, mereka hanya berusaha menjaga martabat sesama guru,” ujar Esti.

Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Hukuman Pemecatan 2 Guru di Luwu Utara Tidak Adil, Komisi X Apresiasi Rehabilitasi. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.