LSM Pelapor Guru Abdul Muis dan Rasnal Dipanggil Polisi, Ungkap Alasan Laporkan Pungli Dana Komite Rp 20.000

pungli, Abdul Muis, guru dipecat, guru abdul muis, guru abdul muis dipecat, LSM Pelapor Guru Abdul Muis dan Rasnal Dipanggil Polisi, Ungkap Alasan Laporkan Pungli Dana Komite Rp 20.000

 LSM pelapor kasus dugaan pungli dana komite di SMAN 1 Luwu Utara akhirnya buka suara setelah dipanggil Polres Luwu Utara terkait laporan yang menyeret dua guru, Abdul Muis dan Rasnal, hingga keduanya harus menghadapi proses hukum sebelum akhirnya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Pemanggilan itu menjadi perhatian publik setelah sosok pelapor mengungkap alasan di balik keputusan melaporkan dugaan pungutan dana komite Rp 20.000 per bulan yang sempat dianggap sebagai hasil kesepakatan orang tua siswa.

Awal Mula Kasus Dana Komite Rp 20.000 di SMAN 1 Luwu Utara

Kasus bermula dari rapat komite sekolah pada 2018 yang menyepakati sumbangan Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa sebagai dukungan honor guru non-ASN.

Informasi tersebut disebut telah disepakati bersama dalam rapat resmi komite.

Situasi berubah ketika salah satu LSM melaporkan dugaan pungli. Laporan itu menyeret mantan Kepala Sekolah, Rasnal, dan Bendahara Komite, Abdul Muis, ke proses hukum.

Keduanya sempat ditahan di Rutan Masamba, kemudian menerima SK PTDH dari Gubernur Sulsel.

Keputusan itu memicu protes besar dari para guru di Luwu Utara.

PGRI turut berdiri di belakang dua rekan mereka karena menilai hukuman tidak proporsional.

Rasnal dan Muis lalu mengikuti RDP di DPRD Sulsel sebelum bertolak ke Jakarta.

Presiden Prabowo kemudian menandatangani surat rehabilitasi pada Kamis (13/11/2025), yang membatalkan PTDH dan memulihkan nama baik mereka.

LSM Pelapor Dipanggil Polisi dan Jelaskan Alasan Lapor ke Kepolisian

Setelah rehabilitasi diumumkan, publik mempertanyakan sosok pelapor yang membawa kasus ini ke ranah hukum.

Pelapor itu adalah Faisal Tanjung, Ketua BAIN HAM RI pada saat laporan dibuat.

“Siang tadi saya dimintai keterangan di Polres Luwu Utara terkait laporan saya dan itu saya benarkan bahwa saya melaporkan perihal tersebut. Jadi pemanggilan di Polisi tidak ada hal lain kecuali hal itu, yakni membenarkan bahwa saya yang membuat laporan di Kepolisian,” ujar Faisal, Jumat (14/11/2025).

Faisal menjelaskan bahwa laporan didasarkan pada informasi seorang siswa mengenai pungutan sebelum pembagian rapor.

pungli, Abdul Muis, guru dipecat, guru abdul muis, guru abdul muis dipecat, LSM Pelapor Guru Abdul Muis dan Rasnal Dipanggil Polisi, Ungkap Alasan Laporkan Pungli Dana Komite Rp 20.000

Ketua PGRI Luwu Utara, Sulawesi Selatan Ismaruddin (Tengah) didampingi Rasnal dan Abdul Muis menyampaikan pendapat saat RDP di DPRD Sulsel Rabu (12/11/2025) siang.

“Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu. Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor. Di chat itu seolah-olah pembagian rapor tidak berjalan lancar kalau komite tidak dibayar,” jelasnya.

Ia juga mengaku mendatangi rumah Abdul Muis untuk meminta penjelasan langsung.

“Saya datangi Pak Muis untuk menanyakan hal itu. Dia bilang itu sumbangan, bukan pungutan. Saya tanya, kalau sumbangan kenapa dipatok Rp 20.000 per siswa? Dia jawab itu hasil kesepakatan orang tua,” ucapnya.

“Setahu saya, sumbangan itu diperbolehkan, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan nominal tertentu,” tambahnya.

Faisal mengatakan niat awalnya hanya untuk klarifikasi, tetapi respons yang diterima membuatnya merasa ditantang.

“Saya datang baik-baik, tapi malah dibilang, kalau merasa ada pelanggaran, silakan laporkan. Jadi saya laporkan,” ujarnya.

Faisal juga mempertanyakan gelombang tudingan terhadap dirinya setelah putusan pengadilan dan rehabilitasi muncul.

“Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapat. Kalau akhirnya dinyatakan bersalah di pengadilan, berarti laporan saya tidak salah. Tapi kenapa saya yang disalahkan?” katanya.

Ia menegaskan tidak menerima imbalan apa pun dalam kasus ini.

“Dari proses di pengadilan sampai provinsi tidak ada kaitannya dengan saya. Tapi yang beredar, saya disebut disogok. Itu tidak benar sama sekali,” tuturnya.

“Di mana letak salah saya? Seakan-akan saya dikambinghitamkan untuk menarik simpati. Siapa yang harus bertanggung jawab?” imbuhnya.

Penjelasan Abdul Muis: Yang Tidak Mampu, Gratis

Abdul Muis kembali menegaskan bahwa dana Rp 20.000 bukan pungutan sepihak, melainkan hasil kesepakatan dengan orang tua siswa.

“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.

Dana digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan insentif kecil bagi guru yang memiliki tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

Muis mengatakan sekolah saat itu kekurangan tenaga pendidik akibat banyak guru pensiun, mutasi, atau meninggal.

“Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ungkapnya.

Rekrutmen guru honor baru membutuhkan waktu panjang sebelum dapat masuk sistem Dapodik.

“Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.

Muis juga menceritakan kondisi guru honor yang bekerja dengan penghasilan minim.

“Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di KOMPAS.com dengan judul .

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.