Syarat dan Cara Hapus NPWP Online 2025, Tak Perlu ke Kantor Pajak

hapus NPWP, cara hapus npwp online, syarat hapus npwp, hapus npwp, hapus npwp online, hapus npwp di coretax, Syarat dan Cara Hapus NPWP Online 2025, Tak Perlu ke Kantor Pajak

Wajib pajak kini bisa mengajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Permohonan diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui sistem administrasi inti perpajakan atau Coretax.

Wajib pajak tidak perlu mendatangi kantor pajak karena semua data dapat diisi secara daring.

Berikut syarat dan cara hapus NPWP secara online 2025.

Syarat Hapus NPWP Online 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan sejumlah kriteria wajib pajak yang bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

NPWP dapat dihapus jika wajib pajak orang pribadi maupun badan sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengusaha Kena Pajak, Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan Serta Perincian Jenis, Dokumen, Dan Saluran Untuk Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Peraturan ini menggantikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Berikut kriteria wajib pajak yang bisa menghapus NPWP:

  1. Wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib pajak orang pribadi:
    • Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk
    • Telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk.
  3. Wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  4. Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
  5. Wajib pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  6. Wajib pajak badan berbentuk kerja sama operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai kerja sama operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh nomor pokok wajib pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:
    • Tidak lagi beroperasi sebagai Instansi pemerintah
    • Pembubaran instansi pemerintah yang disebabkan karena penggabungan instansi pemerintah
    • Tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain
  8. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) Nomor Pokok Wajib Pajak.

Cara Hapus NPWP Online 2025

Jika wajib pajak memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan DJP, silakan ajukan permohonan melalui Coretax.

Berikut cara hapus NPWP online 2025:

  • Buka halaman Coretax 
  • Jika belum memiliki akun, klik “Daftar di Sini” untuk membuat akun baru
  • Setelah berhasil login, pilih menu “Portal” di halaman utama Coretax lalu klik submenu “Deregistration & Revocation
  • Anda akan diarahkan ke halaman “Deregistration (Penghapusan dan Pencabutan)” pada bagian “Case Management (Manajemen Kasus)”
  • Di kolom “Type of Deregistration (Jenis Penghapusan)”, pilih “TIN Deregistration (Penghapusan NPWP)”
  • Jika bertindak sebagai wakil atau kuasa, centang “Checkbox (Kotak Centang)” di bagian “Representative (Kuasa/Wakil Wajib Pajak)” lalu klik ikon kaca pembesar untuk mencari data
  • Bagian “Taxpayer Identity (Identitas Wajib Pajak)” akan terisi secara otomatis
  • Di bagian “Deregistration (Penghapusan)”, lengkapi semua kolom yang dibutuhkan untuk penghapusan NPWP Orang Pribadi
  • Pilih alasan penghapusan NPWP sesuai ketentuan
  • Setelah semua data lengkap, buka bagian “Taxpayer Statement (Pernyataan Wajib Pajak)”, centang “Checkbox (Kotak Centang)” sebagai tanda persetujuan, kemudian klik “Submit
  • Sistem akan menampilkan notifikasi bahwa permohonan telah dikirim dan sedang diproses oleh petugas
  • Terakhir, gunakan menu “Download Proof of Receipt (Unduh Bukti Penerimaan Surat)” untuk mengunduh bukti penerimaan permohonan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.