Cara Pindah Akun DJP Online ke Coretax Tak Perlu ke Kantor Pajak
Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025 akan mulai menggunakan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax) pada 2026.
Karena itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau para wajib pajak untuk segera membuat akun dan melakukan proses aktivasi Coretax sebelum masa pelaporan dimulai.
“SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dikutip dari Antara, Sabtu (11/10/2025).
“Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT. Yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax,” tambahnya.
Wajib pajak yang sebelumnya memakai layanan DJP Online disarankan beralih ke Coretax agar proses pelaporan SPT dapat berjalan lebih lancar dan tanpa kendala.
Berikut cara pindah akun DJP Online ke Coretax.
Cara Pindah Akun DJP Online ke Coretax
Dikutip dari laman resmi Coretaxpedia, Selasa (23/9/2025), peralihan akun DJP Online ke Coretax dapat dilakukan melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
Peralihan akun DJP Online ke Coretax dapat dilakukan secara online melalui laptop, tablet, maupun handphone (HP).
Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu mendatangi kantpr pajak dan bisa beralih akun kapan saja dan di mana saja.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Login
- Pada halaman awal, masukkan ID pengguna berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit sesuai data Anda
- Kemudian ketikkan kata sandi yang sebelumnya digunakan untuk mengakses DJP Online
- Setelah itu, isi kode captcha yang muncul sebagai verifikasi keamanan
- Tekan tombol “Login” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Permohonan ubah kata sandi
- Di halaman berikutnya, pilih metode konfirmasi yang ingin digunakan
- Setelah itu, masukkan alamat email maupun nomor ponsel yang aktif
- Masukkan kembali kode captcha
- Baca dengan saksama pernyataan yang diberikan sistem lalu centang sebagai tanda persetujuan
- Klik tombol “Kirim” untuk mengajukan permohonan ubah kata sandi.
- Setelah permohonan dikirimkan, buka email atau SMS Anda untuk melihat tautan yang dikirim secara otomatis oleh sistem.
- Pastikan pesan tersebut berasal dari domain resmi @pajak.go.id atau dari layanan DJP agar terhindar dari pesan palsu.
- Tautan tersebut merupakan akses resmi untuk melakukan penggantian kata sandi.
- Klik tautan yang Anda terima, kemudian ikuti instruksi untuk membuat kata sandi baru dan menyusun passphrase sesuai pedoman yang diberikan.
- Setelah proses selesai, Anda akan memperoleh email konfirmasi bahwa akun Coretax DJP Anda telah berhasil diaktifkan dan siap digunakan.