Cara Perpanjang SIM Online 2025 Tanpa Perlu ke Satpas, Bisa Pakai Aplikasi
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini dapat dilakukan secara online.
Masyarakat cukup mengunduh aplikasi SIM Presisi Nasional (SINAR) untuk memperpanjang masa berlaku SIM tanpa perlu datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Melalui aplikasi ini, seluruh proses pengurusan dilakukan secara daring dan SIM yang sudah diperpanjang akan dikirim langsung ke rumah.
Layanan SINAR juga memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu luang pada hari kerja untuk mengurus perpanjangan secara cepat dan praktis.
Lalu, bagaimana cara perpanjang SIM online 2025?
Syarat Perpanjang SIM Online 2025
Ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengurus perpanjangan SIM secara online.
Hal tersebut perlu diperhatikan agar proses berjalan tanpa kendala dan cepat tanpa perlu mencari-cari dokumen yang diminta.
Dilansir dari laman resmi Digital Korlantas Polri, berikut syarat perpanjangan SIM online 2025:
- SIM lama
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pasfoto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal.
Cara Perpanjang SIM Online 2025
Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi SINAR:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI (SINAR) melalui handphone (HP)
- Lakukan registrasi dengan memasukkan nomor HP lalu masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS
- Buat PIN akun dan lakukan konfirmasi PIN
- Lengkapi profil pada menu “Profil” dengan mengisi NIK, nama lengkap, dan email, kemudian aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email
- Lakukan verifikasi KTP dengan menjalani proses foto liveness
- Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pasfoto berlatar biru
- Lakukan tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser HP
- Ajukan permohonan perpanjangan SIM dengan membuka Menu “SIM” lalu memilih “Perpanjangan SIM”
- Unggah seluruh dokumen yang diminta dalam proses pengajuan
- Pilih Satpas yang akan menerbitkan SIM
- Masukkan nomor rekening untuk pengembalian dana apabila permohonan ditolak karena berkas tidak memenuhi persyaratan
- Pilih metode pengiriman atau pengambilan dan jika memilih layanan POS Indonesia, isi alamat tujuan pengiriman
- Pilih metode pembayaran, kemudian klik “Lihat Nomor Rekening” dan lakukan pembayaran menggunakan virtual account BNI
- Cek status transaksi secara berkala melalui menu “Transaksi”
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Proses perpanjangan SIM selesai dan SIM digital akan muncul setelah menekan tombol “Perbarui”.
Biaya Perpanjangan SIM Online 2025
Masyarakat akan dikenakan biaya perpanjangan SIM walau prosedurnya dilakukan secara online.
Merujuk laman resmi Digital Korlantas, biaya perpanjangan SIM sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Biaya yang dibebankan belum termasuk biaya admin, pengemasan, dan pengiriman dari Satpas ke rumah.
Nominal yang sudah dicantumkan tersebut belum termasuk biaya untuk tes psikologi sebesar Rp 37.000 dan Rikkes sesuai kebijakan klinik masing-masing.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.