Tak Perlu Masuk Kurikulum, tapi Guru Harus Waspada: Game Online Bisa Jadi Bom Waktu!
Pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi menekankan pentingnya peran guru dalam melakukan pendekatan langsung kepada anak didik untuk mencegah dampak paparan konten negatif atau berisiko dalam game online.
Meski demikian, ia menilai pendekatan yang dilakukan untuk mencegah dampak konten negatif atau upaya literasi penggunaan platform digital dengan bijak tidak harus dikukuhkan menjadi kurikulum pendidikan formal.
"Tidak semua harus masuk kurikulum, sebab nanti akan membebani siswa juga. Cukup literasi, edukasi, dan pengawasan. Misalnya edukasi dan pendekatan guru ke anak didik," katanya, Kamis, 13 November 2025.
Upaya edukasi di sekolah, sambungnya, perlu diiringi dengan pengawasan aktif dari orangtua di rumah serta program literasi digital dari pemerintah yang digelar ke sekolah-sekolah.
Berkaca dari insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta Utara pada 7 November lalu, Heru menilai kejadian tersebut menjadi momentum introspeksi, baik pemerintah, pengembang game, sekolah, hingga orangtua.
Menurutnya, konten-konten kekerasan dalam game saat ini mudah ditiru oleh anak-anak yang merupakan kelompok usia rentan dalam penggunaan platform digital.
Oleh karena itu, Heru mendorong pemerintah untuk lebih aktif memantau game online yang berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi anak di bawah umur.
"Pemerintah harus aktif juga memantau game online bermasalah. Langsung hentikan jika game tidak patuh pada aturan yang ada di UU ITE atau PP Tunas," tegas dia.
Seperti diketahui, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan bahwa sistem klasifikasi game berbasis risiko dan usia, Indonesia Game Rating System (IGRS), diterapkan untuk memastikan setiap gim yang beredar di Indonesia memenuhi ketentuan tentang perlindungan anak di ruang digital.
"Sistem ini memastikan setiap game online memiliki label usia yang jelas dan sesuai dengan ketentuan pelindungan anak di ruang digital," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar.
Ia juga mengatakan bahwa IGRS dijadikan sebagai acuan dalam pengawasan peredaran game online guna mencegah dampak negatif game terhadap anak.
"Pengawasan tidak hanya berlaku pada satu jenis game seperti PUBG, tetapi mencakup seluruh platform dan game online yang memiliki konten tidak sesuai untuk anak," ungkapnya (Ant)