Tak Perlu ke Kantor, Begini 5 Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan Lewat HP
Bagi peserta BPJS Kesehatan, memastikan tidak ada tunggakan iuran menjadi hal penting agar layanan kesehatan tetap aktif ketika dibutuhkan.
Pasalnya, status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dinonaktifkan apabila peserta menunggak pembayaran lebih dari satu bulan.
Kini, cara cek tunggakan BPJS Kesehatan tak lagi harus datang ke kantor cabang. Berbagai cara praktis telah disediakan BPJS Kesehatan, mulai dari aplikasi resmi hingga layanan daring yang bisa diakses langsung melalui ponsel.
Bagaimana Cara Mengecek Tunggakan BPJS Kesehatan?
Ada sejumlah cara yang dapat digunakan untuk mengetahui apakah terdapat tunggakan pada kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut penjelasannya:
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi ini merupakan cara paling mudah untuk mengetahui status iuran BPJS Kesehatan. Dapat diunduh gratis di Google Play Store maupun App Store, Mobile JKN memungkinkan peserta untuk melihat informasi iuran, riwayat pembayaran, hingga mengubah data kepesertaan. Caranya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS, kata sandi, dan kode captcha.
- Pilih menu “Lainnya” lalu klik “Info Iuran”.
- Rincian tunggakan akan muncul di layar.
- Selain itu, untuk melihat riwayat pembayaran, pengguna dapat memilih menu “Info Riwayat Pembayaran”.
2. Melalui Platform E-commerce
Beberapa e-commerce seperti Tokopedia dan Shopee juga menyediakan fitur cek dan bayar tagihan BPJS Kesehatan. Langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi e-commerce pilihan Anda.
- Pilih menu “Top Up & Tagihan” kemudian klik “BPJS”.
- Masukkan nomor peserta BPJS Kesehatan.
- Tekan “Cek Tagihan”, maka rincian tunggakan akan tampil.
Cara ini praktis karena sekaligus memungkinkan pembayaran langsung melalui aplikasi tersebut.
3. Melalui Call Center 165
Peserta juga bisa menghubungi Call Center BPJS Kesehatan di nomor 165 (pengganti 1500 400). Layanan ini aktif 24 jam. Caranya:
- Hubungi nomor 165.
- Ikuti petunjuk suara otomatis hingga tersambung dengan petugas.
- Sampaikan permintaan pengecekan tagihan.
- Petugas akan memverifikasi data seperti nama, tanggal lahir, dan nomor kartu BPJS sebelum memberikan informasi.
4. Melalui Chat Assistant NIKA (CHIKA)
BPJS Kesehatan memiliki layanan chatbot bernama CHIKA yang bisa diakses melalui WhatsApp, Telegram, atau Facebook Messenger. Caranya:
- Kirim pesan “Hai” atau “Halo”.
- Pilih menu “Cek Tagihan Iuran”.
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS.
- CHIKA akan menampilkan jumlah iuran dan tunggakan secara otomatis. Layanan ini tersedia 24 jam setiap hari.
5. Melalui Aplikasi Gojek dan Grab
Selain transportasi, kedua aplikasi ini juga menyediakan fitur pembayaran BPJS. Caranya hampir sama:
- Buka aplikasi Gojek atau Grab.
- Pilih menu “GoTagihan” (di Gojek) atau “Tagihan & Isi Ulang” (di Grab).
- Klik opsi “BPJS Kesehatan”.
- Masukkan nomor Virtual Account (VA).
- Rincian tunggakan dan total tagihan akan langsung muncul.
6. Melalui Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang kesulitan mengakses layanan digital, pengecekan juga bisa dilakukan langsung di kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Cukup datang ke bagian pelayanan peserta dan berikan data seperti NIK atau nomor kartu BPJS. Petugas akan memberikan rincian tunggakan dan status kepesertaan Anda.
Bagaimana Cara Membayar Tunggakan BPJS Kesehatan?
Setelah mengetahui jumlah tunggakan, peserta sebaiknya segera melunasi agar kepesertaan kembali aktif. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal seperti:
- ATM dan Mobile Banking (BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan bank lainnya)
- E-wallet seperti GoPay, OVO, Dana, dan LinkAja
- Minimarket (Indomaret, Alfamart, Alfamidi)
- Kantor Pos
- Aplikasi Mobile JKN.
Besaran iuran ditetapkan berdasarkan kelas perawatan:
- Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah).
Menunggak iuran BPJS Kesehatan dapat berakibat serius. Status kepesertaan akan dinonaktifkan dan peserta tidak dapat menggunakan layanan kesehatan hingga tunggakan dilunasi.
Setelah pelunasan, status aktif kembali dalam waktu 1x24 jam. Jika peserta memerlukan rawat inap setelah status aktif, akan dikenakan denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal, maksimal Rp30 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.