Top 9+ Orang Jadi Tersangka Kasus Demo Ricuh Pemakzulan Bupati Pati, Aniaya Polisi hingga Blokir Jalan
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah mengamankan sembilan orang tersangka terkait rangkaian aksi demonstrasi pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, yang berujung ricuh.
Dari sembilan tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan aktivis dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), sementara satu lainnya adalah sopir truk. Sementara enam lainnya terlibat dalam tindak pidanaa perusakan mobil dinas polisi, fasilitas umum, serta pengeroyokan terhadap anggota kepolisian yang bertugas saat pengamanan aksi di Kabupaten Pati.
"Kita tetapkan 9 tersangka dalam kasus unjuk rasa anarkis di Kabupaten Pati," kata Direskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Rabu, 5 November 2025.
Aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu tuntut Bupati Pati mundur
Kombes Dwi merinci, 9 tersangka berdasarkan 4 klaster tindak pidana yang dilakukan. Satu tersangka inisial M (37) untuk kasus perusakan mobil dinas. Tiga tersangka penganiayaan terhadap aparat Kepolisian saat aksi demonstrasi, yakni MP (46), TA (36) dan AS (34).
Kemudian, dua tersangka pengeroyokan warga sipil di depan kantor DPRD Pati, yakni AJ (43) dan SU (43), dan tiga tersangka pemblokiran jalan pantura, yakni dua aktivis AMPB, Supriyono alias Bothok dan Teguh Istianto, bersama seorang sopir truk berinisial E.
"Pemblokiran jalur Pantura termasuk tindakan yang mengganggu aktivitas warga dan arus perekonomian daerah, sehingga dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum," ujar Kombes Pol Dwi Subagio.
Polisi menjerat enam tersangka pertama dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan dua aktivis AMPB serta satu sopir truk dijerat Pasal 192 ayat 1 KUHP tentang menghalangi atau merusak jalan umum dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolres Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menegaskan bahwa proses penangkapan dan penahanan terhadap dua aktivis AMPB dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, kuasa hukum bersama warga Pati sempat mendatangi Polda Jateng menuntut pembebasan dua aktivis tersebut. Namun, Ditreskrimum memastikan bahwa penangkapan telah dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan prosedur hukum yang benar.
Polda Jateng juga menyatakan membuka ruang dialog agar persoalan di Pati dapat diselesaikan secara damai tanpa aksi anarkis.