Dasco Ungkap Nasib Bupati Pati Sudewo Bakal Ditentukan Mahkamah Partai
Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara soal nasib Bupati Pati Sudewo yang ditangkap KPK terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Adapun Bupati Pati Sudewo merupakan kader Partai Gerindra. Dasco menegaskan bahwa nasib Sudewo akan dibahas dalam rapat Mahkamah Kehormatan Partai (MKP).
Bupati Pati Sudewo usai terjaring OTT KPK
"Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu saja hasilnya demikian,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Januari 2026.
Dasco menegaskan Partai Gerindra menghormati segala proses hukum yang tengah bergulir di lembaga antirasuah itu.
"Kami menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK,” jelas Dasco.
Di sisi lain, Dasco mengungkapkan pesan Presiden Prabowo Subianto yang sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra agar seluruh kadernya berhati-hati saat menjalani tugas di dalam pemerintahan pusat maupun di daerah.
"Kami juga berulang kali menyampaikan bahwa ketua umum partai kami Pak Prabowo Sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas sendiri," ujar Dasco.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Pati Sudewo (SDW) yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Pati, diduga mematok tarif hingga Rp150 juta untuk jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers kegiatan OTT KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.
"Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," kata Asep Guntur.
Bupati Pati Sudewo jadi tersangka pemerasan jual beli jabatan perangkat desa
Namun, Asep mengatakan tarif tersebut kemudian dinaikkan oleh dua tersangka lain, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), dan Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165-225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up (dinaikkan) oleh YON dan JON dari sebelumnya Rp125-Rp150 juta," jelasnya.