KPK Periksa 8 Kades-Perangkat Desa Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan para saksi didalami keterangannya terkait penyerahan uang via atau melalui koordinator.
“Saksi didalami soal penyerahan uang atas perintah Bupati (Sudewo) melalui koordinator kepala desa,” kata Budi kepada wartawan, dikutip dari ANTARA, Jumat, 27 Februari 2026.
Para saksi, kata Budi juga dicecar soal proses dan mekanisme pengisian jabatan perangkat desa untuk tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
14 saksi yang diperiksa antara lain, UNM selaku calon Sekretaris Desa Gadu, SR selaku calon Kepala Seksi Tata Usaha Desa Gadu, KUN selaku calon Kasi Perencanaan Desa Gadu, AF selaku calon Kepala Urusan Keuangan Desa Perdopo, dan SEW selaku calon Kasi Perencanaan Desa Perdopo.
Kemudian, ISM selaku Kepala Desa Purworejo, SUG selaku Kades Tambakharjo, AU selaku Kades Sumbersari, WI selaku Kades Sekarjalak, MZ selaku Kades Wonosekar, SUK selaku Kades Sumberagung, KUS selaku Kades Sumbersari, SUG selaku Kades Banyuurip, serta EK selaku Kasi Pelayanan Desa Sumberejo.
Mereka diperiksa KPK di Polrestabes Semarang, Jateng, pada 26 Februari 2026.
Sebelumnya, pada 19 Januari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sudewo di Kabupaten Pati, Jateng.
Selanjutnya pada 20 Januari 2026, KPK membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.