Bupati Pati Sudewo Merasa Dikorbankan Usai Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Bupati Pati Sudewo Merasa Dikorbankan Usai Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo (SDW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Status tersangka tersebut disematkan setelah Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (19/1/2026). 

Sudewo disebut menetapkan tarif awal sekitar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta untuk satu posisi perangkat desa. Namun, jumlah tersebut tidak berhenti pada angka awal yang ditetapkan.

KPK mengungkap, nilai tersebut justru kembali mengalami kenaikan atau di-mark up oleh dua pihak lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), serta Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).

"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 hinggaRp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up (dinaikkan, red.) oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 hingga Rp 150 juta," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (20/1/2026).

Mengapa Sudewo Merasa Dikorbankan?

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Sudewo menyatakan dirinya justru merasa dijadikan korban dalam kasus dugaan jual-beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Ia berdalih bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik jual-beli jabatan yang kini menjeratnya.

"Saya menganggap, saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali," kata Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (20/1/2026).

"Terhadap tempat kejadian OTT di Kecamatan Jaken, hampir semua kepala desa di kecamatan tersebut memang tidak mendukung saya saat Pilkada 2024," katanya.

Selain itu, Sudewo membantah pernah membahas pengisian jabatan perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan jajaran pemerintahan daerah.

"Kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya. Kepada camat, kepada OPD (organisasi perangkat daerah), belum pernah membahasnya sama sekali," katanya.

Bupati Pati Sudewo Mengaku Tak Terima Imbalan

Meski demikian, Sudewo mengakui sempat memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pati, Tri Hariyama, pada awal Desember 2025. 

Pertemuan tersebut membahas rancangan peraturan bupati terkait mekanisme seleksi perangkat desa.

"Supaya draf peraturan bupati itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain," katanya.

"Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT (Computer Assisted Test), dan juga mengundang ormas, LSM, dan semua pihak, termasuk media, untuk melakukan pengawasan seleksi itu," lanjut Sudewo.

Sudewo juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Bupati Pati, ia tidak pernah menerima imbalan dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah daerah.

"Selama saya menjadi Bupati, pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati baik eselon III maupun II yang ratusan orang, termasuk pejabat di rumah sakit umum daerah dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun," katanya.

Dalam perkara ini, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar. 

Uang tersebut diamankan dari Sudewo serta tiga tersangka lain, yakni Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang