Ironi Kasus Jual-Beli Jabatan Bupati Pati: Sudah Diperas, Masih Di-mark Up Timses
Praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah tidak hanya berhenti pada penetapan tarif awal oleh Bupati Pati Sudewo (SDW).
Meski harga sudah ditentukan, nilai tersebut diduga kembali dinaikkan oleh anggota tim suksesnya, sehingga beban yang harus ditanggung calon perangkat desa semakin besar.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sudewo disebut menetapkan tarif awal untuk satu jabatan perangkat desa di kisaran Rp 125 juta hingga Rp 150 juta. Namun, angka tersebut tidak bersifat final.
"Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (20/1/2026).
KPK menemukan bahwa tarif tersebut kemudian kembali dinaikkan alias di-mark up oleh dua anggota tim sukses Sudewo, yakni Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON), serta Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION).
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta hingga Rp 225 juta untuk setiap calon perangkat desa yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark up (dinaikkan, red.) oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta hingga Rp 150 juta," jelasnya.
Fakta tersebut terungkap setelah KPK menangkap Sudewo dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Sehari berselang, KPK resmi menetapkan Sudewo sebagai tersangka.
KPK Tetapkan Anggota Timses Sudewo Jadi Tersangka
KPK juga menetapkan dua dari delapan anggota tim sukses (timses) Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Dua anggota tim sukses yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut adalah Abdul Suyono (YON) dan Sumarjiono (JION), yang keduanya menjabat sebagai kepala desa di wilayah Kabupaten Pati.
"Hingga 18 Januari 2026, JION tercatat mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp 2,6 miliar yang berasal dari delapan kepala desa di Kecamatan Jaken," ujar Asep.
Sementara itu, enam anggota tim sukses lainnya tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka masing-masing berinisial SIS selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana; SUD selaku Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo; IM selaku Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal; YY selaku Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota; PRA selaku Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota; serta AG selaku Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen.
Dalam penanganan perkara ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam jumlah besar.
"Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW," ujar Asep, dikutip dari Antara, Selasa (20/1/2026).
Selain YON dan JION, satu tersangka lain yang turut diamankan uangnya adalah Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak lain dalam praktik pemerasan tersebut.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang