Teguh dan Botok AMPB Jadi Tersangka, Ini kata Polda Jateng dan Kuasa Hukum
Polisi menetapkan dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) sebagai tersangka buntut aksi pemblokiran jalan di Jalur Pantura Pati-Rembang, Jumat (31/10/2025).
Keduanya adalah Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto, yang disebut memimpin aksi massa di wilayah Widorokandang, Pati.
Penetapan ini dilakukan setelah polisi menilai tindakan mereka menghalangi jalan umum dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polda Jawa Tengah, dan kedua tersangka telah resmi ditahan.
Polisi Tetapkan Dua Tokoh AMPB Sebagai Tersangka
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto membenarkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Artanto, Sabtu (1/11/2025) malam.
Artanto menjelaskan, tindakan pemblokiran jalan Pantura yang merupakan jalan nasional termasuk dalam kategori tindak pidana karena membahayakan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.
"Masuk sebagai tindak pidana karena mengakibatkan kemacetan, membahayakan pengguna jalan, dan keselamatan lalu lintas," terangnya.
Ia menambahkan, penetapan tersangka bukan bentuk mencari-cari kesalahan, melainkan hasil dari penyelidikan berdasarkan bukti dan fakta di lapangan.
"Kami melihat tindakan itu (pemblokiran jalan) merupakan pelanggaran tindak pidana yang diatur KUHP," tuturnya.
Polisi Sebut Pemblokiran Jalan Langgar Hukum
Menurut Artanto, tindakan memblokir jalan umum dapat menimbulkan dampak ekonomi dan risiko kecelakaan akibat kemacetan panjang.
Dua tersangka juga disebut menggerakkan massa turun ke jalan setelah kecewa dengan hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten Pati yang tidak memakzulkan Bupati Sudewo.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa keduanya kini sudah berada dalam tahanan Polda Jawa Tengah.
"Iya dua tersangka tersebut sudah ditahan di Polda Jateng," kata Dwi.
Ia menyebut proses hukum masih terus berjalan.
"Ya saat ini kasus masih berproses," tambahnya.
Kuasa Hukum Sebut Penerapan Pasal Tidak Tepat
Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, membenarkan bahwa Supriyono dan Teguh telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, betul. Mas Botok dan Mas Teguh ditangkap sejak kemarin malam dan malam ini tadi dikeluarkan surat penahanan setelah itu dibawa ke Polda. Penanganan perkara dialihkan ke sana," jelas Gulo melalui pesan singkat.
Menurut Gulo, keduanya dijerat Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana menghalangi jalan umum dan menimbulkan bahaya bagi keamanan lalu lintas, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
"Agak aneh penerapan pasal itu. Seharusnya dijerat pasal UU lalu lintas tapi pakai pasal KUHP yang ancaman mencapai 9 tahun. Kami (duga) agar mereka bisa ditahan," bebernya.
Ia menilai penggunaan pasal KUHP dalam kasus ini tidak sesuai dengan prinsip hukum.
“Menurut saya agak aneh. Dalam ketentuan hukum, kalau misal mempersoalkan tindakan teman-teman itu yang memblokir jalan, itu berlaku ketentuan UU Lalu Lintas (yang ancaman hukumannya lebih ringan),” kata Gulo.
Ia menambahkan, sesuai prinsip lex specialis derogat legi generali, aturan yang bersifat khusus seharusnya mengesampingkan aturan yang umum.
“Mereka tidak pakai UU Lalu Lintas, tapi pakai KUHP yang ancaman pidananya 9 tahun. Mungkin biar mereka bisa tahan,” ucap Gulo.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul “Polda Jateng Buka Suara Soal Alasan Dua Pentolan AMPB Botok dan Teguh Jadi Tersangka” dan “BREAKING NEWS: Pentolan AMPB Botok dan Teguh Disebut Jadi Tersangka, Bupati Pati Lolos Pemakzulan”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.