Top 6+ Fakta di Balik Gagalnya Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Dua Aktivis Kini Ditahan Polisi

Pati, bupati pati, bupati pati demo, pemakzulan Bupati Pati, pemakzulan Bupati Pati Sudewo, bupati pati didemo, pemakzulan bupati, pemakzulan Bupati Pati 2025, 6 Fakta di Balik Gagalnya Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Dua Aktivis Kini Ditahan Polisi, 1. DPRD Pati Hasilkan Rekomendasi Perbaikan Kinerja, 2. PDIP Minta Maaf Gagal Makzulkan Sudewo, 3. Sudewo: Tak Perlu Euforia, Mari Bersatu Bangun Pati, 4. Isi Laporan Pansus Hak Angket DPRD Pati, 5. Empat Aktivis AMPB Ditangkap Usai Rapat Paripurna, 6. Dua Aktivis AMPB Ditahan, Terancam 9 Tahun Penjara

— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Pati, Sudewo, dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (31/10/2025).

Rapat berlangsung sejak pukul 13.52 hingga 18.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD Pati.

Dari hasil pemungutan suara, enam fraksi di DPRD Pati, yaitu PKS, Golkar, PPP, PKB, Demokrat, dan Gerindra, sepakat agar Sudewo memperbaiki kinerjanya, bukan dimakzulkan.

Hanya Fraksi PDIP yang tetap kukuh mengusulkan pemakzulan terhadap Bupati Pati.

Berikut 7 fakta di balik gagalnya pemakzulan Bupati Pati Sudewo

1. DPRD Pati Hasilkan Rekomendasi Perbaikan Kinerja

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menyampaikan bahwa hasil akhir rapat paripurna berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati.

“Maka, hasil dari rapat paripurna ini adalah berupa rekomendasi perbaikan kinerja Bupati Pati ke depan,” kata Ali Badrudin, Jumat (31/10/2025).

Ali menjelaskan, keputusan tersebut berarti DPRD tidak akan mengirim surat rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA), melainkan akan mengirimkan surat rekomendasi perbaikan kinerja kepada Bupati Pati, dengan tembusan ke Gubernur Jawa Tengah dan Menteri Dalam Negeri.

“Kalau ke MA malah salah, karena yang menghendaki pemakzulan kalah. Yang menang adalah yang menghendaki agar Bupati Pati diberi rekomendasi memperbaiki kinerjanya,” ujarnya.

Ali juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang mungkin tidak puas dengan hasil keputusan ini.

“Itulah hasil akhir dari DPRD Kabupaten Pati setelah bekerja sekitar dua bulan dalam pembahasan mengenai kebijakan Bupati,” kata dia.

2. PDIP Minta Maaf Gagal Makzulkan Sudewo

Fraksi PDIP menjadi satu-satunya pihak yang mengusulkan pemakzulan terhadap Sudewo. Ali Badrudin, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Pati, mengakui keputusan ini tak sesuai harapan sebagian masyarakat.

“Kami atas nama Fraksi PDIP meminta maaf sebesar-besarnya pada seluruh masyarakat Pati yang telah menunggu jalannya Hak Angket, dilalui Pansus, dan hak menyatakan pendapat,” ujarnya.

Ali menegaskan, meski kecewa, pihaknya tetap menghormati keputusan akhir DPRD yang sah.

“Apapun hasilnya harus diterima secara legowo. Ini hasil kerja sejak 13 Agustus dan harus diterima lapang dada,” imbuhnya.

3. Sudewo: Tak Perlu Euforia, Mari Bersatu Bangun Pati

Menanggapi keputusan DPRD tersebut, Bupati Pati Sudewo mengimbau para pendukungnya untuk tidak berlebihan dalam merayakan hasil rapat paripurna.

“Tidak perlu euforia, hiburan, konvoi, selamatan, itu pun tidak usah. Pokoknya biasa saja, mengalir, membangun Pati,” kata Sudewo, Sabtu (1/11/2025), dikutip dari TribunJateng.com.

Sudewo juga mengajak seluruh pihak, termasuk mereka yang berbeda pandangan, untuk bersama-sama membangun Kabupaten Pati.

“Saya mengimbau pendukung kami untuk selalu bersyukur dengan cara mengajak semua pihak bersatu dan bergandengan tangan untuk membangun Pati,” ujarnya.

Bupati Pati yang hadir secara virtual dalam rapat paripurna itu juga menyampaikan apresiasi atas masukan dari DPRD.

"Terima kasih. Kami sudah mendengarkan catatan-catatan itu untuk menjadi perbaikan dan masukan kepada kami,” pungkas Sudewo.

4. Isi Laporan Pansus Hak Angket DPRD Pati

Sebelum keputusan diambil, Pansus Hak Angket DPRD Pati memaparkan sejumlah temuan kebijakan yang dinilai bermasalah selama kepemimpinan Sudewo.

Beberapa di antaranya adalah:

1. Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dianggap tidak aspiratif dan menimbulkan keresahan masyarakat.

2. Dugaan nepotisme dalam pengangkatan Direktur RSUD Pati dan Dewan Pengawas RSUD.

3. Dugaan nepotisme dalam pengangkatan Ketua Baznas Kabupaten Pati, yang disebut sebagai tim sukses Sudewo saat Pilkada 2024.

Namun, mayoritas fraksi menilai bahwa temuan tersebut cukup disikapi dengan perbaikan kinerja, bukan pemakzulan.

5. Empat Aktivis AMPB Ditangkap Usai Rapat Paripurna

Setelah keputusan DPRD diumumkan, aksi protes meletus dari massa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang kecewa dengan hasil rapat.

Ribuan massa berkumpul di kawasan Alun-Alun Pati dan melakukan pembakaran ban serta poster bergambar wajah Bupati Sudewo.

Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, dalam orasinya menuding adanya “permufakatan jahat” di DPRD Pati.

“Kami tidak akan tinggal diam!” teriak Teguh dari atas mobil komando.

Massa kemudian konvoi menuju Jalur Pantura Pati–Rembang, tepatnya di wilayah Widorokandang, dan memblokade jalan raya selama sekitar 20 menit.

Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyebut aksi tersebut menimbulkan kemacetan panjang.

“Aksi itu berlangsung sekitar 15–20 menit. Namun berhasil kami urai, kondisi Pantura sudah kembali normal,” kata Jaka.

Empat anggota AMPB kemudian diamankan polisi. Dua di antaranya, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, ditetapkan sebagai tersangka.

6. Dua Aktivis AMPB Ditahan, Terancam 9 Tahun Penjara

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa dua pentolan AMPB telah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melakukan pemblokiran jalan umum yang membahayakan keselamatan lalu lintas.

“Masuk sebagai tindak pidana karena mengakibatkan kemacetan dan membahayakan pengguna jalan,” ujar Artanto.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menyebut keduanya kini ditahan di Polda Jateng.

“Iya, dua tersangka tersebut sudah ditahan di Polda Jateng,” kata Dwi.

Koordinator Tim Hukum AMPB, Nimerodi Gulo, menyayangkan penerapan Pasal 192 KUHP terhadap kliennya.

“Menurut saya agak aneh. Seharusnya dijerat dengan UU Lalu Lintas, bukan KUHP yang ancamannya 9 tahun. Mungkin biar mereka bisa ditahan,” ujar Gulo.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.