Masa Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Sudewo, Pati, OTT KPK, Masa Penahanan Bupati Nonaktif Pati Sudewo Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo.

Menurut KPK, keputusan ini diambil guna melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sudewo.

Seharusnya, masa tahanan Sudewo telah berakhir pada Jumat, 20 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi adanya perpanjangan masa tahanan ini pada Rabu (25/3/2026).

Menurut Budi, hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung dan membutuhkan waktu tambahan untuk pendalaman kasus.

 “Benar, sebelumnya sudah dilakukan perpanjangan. Tentunya mengingat proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar Budi, dilansir dari, Rabu (25/3/2026).

Diketahui, Sudewo telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak 20 Januari 2026 usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pati.

Masa tahanan Sudewo sempat diperpanjang selama 40 hari pada 8 Februari 2026 sebelum akhirnya kembali diperpanjang saat ini.

Kasus Sudewo

Sudewo diamankan dalam OTT KPK di Kabupaten Pati pada Januari 2026. Penindakan ini berkaitan dengan dugaan praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa di wilayah tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati merancang pengisian sebanyak 601 posisi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan. Namun, pelaksanaan program itu diduga diselewengkan menjadi ajang praktik korupsi.

KPK mengungkap, Sudewo membentuk sebuah kelompok yang disebut “Tim 8” dengan tujuan menghimpun dana dari para peserta seleksi perangkat desa.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa setiap calon perangkat desa diminta membayar sejumlah uang dengan kisaran Rp 165 juta hingga Rp 225 juta per orang.

Angka tersebut diduga merupakan hasil kenaikan (mark up) dari tarif awal yang berada di rentang Rp 125 juta hingga Rp 150 juta.

“Selisih dari tarif tersebut diduga menjadi keuntungan para pelaku,” jelas Asep.

Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita uang tunai sekitar Rp 2,6 miliar yang dibawa menggunakan karung. Dana itu diduga merupakan hasil setoran dari para calon perangkat desa.

Dalam perkara ini, Sudewo bersama tiga kepala desa lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sokorukun.

Ketiga kepala desa tersebut diduga turut serta dalam praktik pemerasan yang berkaitan dengan jual beli jabatan perangkat desa. Penangkapan para tersangka dilakukan melalui OTT pada Januari 2026.

Shalat Idul Fitri di masjid KPK

Diberitakan (21/3/2026), Sudewo sempat mengikuti shalat Idul Fitri di masjid KPK Gedung Merah Putih, di Jakarta, Sabtu (21/3/2026).

Sudewo keluar dari gedung dengan penampilan santai. Dia tampak memasukkan tangannya ke kedua saku celana sambil berjalan keluar, dengan memakai sandal jepit.

Saat ditemui, Sudewo langsung mengucapkan selamat merayakan hari raya Idul Fitri kepada masyarakat Pati.

“Mohon maaf lahir dan batin. Mudah-mudahan segera melewati ujian dan cobaan ini, dan saya selalu berdoa, berharap kemajuan pembangunan Kabupaten Pati di segala bidang,” kata Sudewo kepada wartawan, Sabtu.

Dia menekankan meski saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati, dia mengaku tetap mencintai warga Pati.

“Rakyat Kabupaten Pati sejahtera, sumber daya manusianya unggul. Kita tetap cinta Kabupaten Pati,” ujar dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang