LPSK Siap Lindungi Saksi hingga Pelaku yang Bantu Bongkar Korupsi MBG Dadan Cs
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut menaruh perhatian terhadap sejumlah perkara dugaan korupsi yang tengah menjadi sorotan publik, termasuk kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, di Badan Gizi Nasional (BGN).
Di tengah bergulirnya proses hukum kedua kasus tersebut, LPSK menegaskan siap memberikan perlindungan kepada pihak-pihak yang memiliki informasi penting guna membantu pengungkapan perkara.
Perlindungan itu tidak hanya diberikan kepada saksi dan pelapor, tetapi juga kepada ahli hingga pelaku yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
"LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli maupun justice collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas," tutur Wakil Ketua LPSK Susilaningtias, Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut dia, perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara maksimal tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
"Perlindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi," kata dia.
Khusus untuk perkara dugaan korupsi Program MBG, Susilaningtias menilai kasus tersebut memiliki dampak yang sangat luas karena berkaitan langsung dengan kepentingan publik.
Apalagi, program tersebut menyangkut kebutuhan gizi masyarakat dan masa depan anak-anak Indonesia sehingga pengusutannya menjadi perhatian serius.
"Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius," ujar dia.
Karena itu, pihak-pihak yang membantu mengungkap perkara, baik saksi, pelapor maupun ahli, dinilai memiliki peran penting dalam proses penegakan hukum.
"Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
LPSK juga mengingatkan bahwa perkara korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang memungkinkan saksi, pelapor, ahli maupun justice collaborator memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sebelumnya diberitakan, perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menyatakan siap menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara tersebut.
Kesiapan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, setelah Sony menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi Justice Collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," tuturnya, Jumat, 5 Juni 2026.
Untuk diketahui, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.