Terungkap! Nasib SPPG Terafiliasi Dadan Cs dan Motor Listrik Triliunan Rupiah di Kasus Korupsi MBG
Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026 tak hanya membongkar dugaan permainan dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), tetapi juga mengungkap sejumlah pengadaan barang bernilai fantastis yang diduga bermasalah.
Di tengah proses penyidikan yang terus berkembang, muncul pertanyaan mengenai nasib SPPG yang diduga terafiliasi dengan para tersangka serta ribuan barang hasil pengadaan yang disebut mengalami mark up. Apakah seluruh aset tersebut akan disita penyidik?
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyitaan tidak serta-merta dilakukan terhadap seluruh objek yang masuk dalam materi penyidikan.
“Belum tentu. Belum tentu (disita). Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana,” tuturnya, dikutip Jumat, 5 Juni 2026.
Menurut dia, dalam perkara dugaan afiliasi SPPG, fokus penyidik saat ini bukan pada penghentian operasional dapur MBG yang masih melayani masyarakat. Penyidik lebih menitikberatkan pembuktian pada dokumen dan proses penunjukan mitra yang diduga tidak sesuai ketentuan.
“Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya. Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya,” kata dia.
Syarief menjelaskan, penyidik sedang mendalami alasan sejumlah yayasan yang diduga tidak memenuhi syarat tetap bisa lolos sebagai mitra Badan Gizi Nasional (BGN) dan mengelola SPPG.
“Jadi itu salah satu materi kita, materi penyidikan kita. Jadi ada yayasan-yayasan yang memang sebetulnya tidak layak untuk menerima atau sebagai mitra BGN, seperti itu kan. Tapi kemudian kenapa itu bisa menjadi mitra? Berarti itu ada peran dari masing-masing tersangka ini,” tutur dia.
Tak hanya soal SPPG, penyidik juga tengah mengusut sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga mengalami penggelembungan harga. Di antaranya pengadaan motor listrik, tablet, televisi hingga sepatu yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Meski menjadi bagian dari perkara yang sedang diusut, Kejagung memastikan barang-barang tersebut juga tidak akan disita apabila sudah terdistribusi dan digunakan di daerah.
"Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan (mendukung program MBG), itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan. Karena penyitaan itu untuk digunakan mungkin sebagai sampel, hanya sampel saja," katanya.
Menurut dia, yang lebih penting bagi penyidik adalah menelusuri proses pengadaan, aliran dokumen, hingga mekanisme penganggaran yang membuat proyek-proyek tersebut bisa terealisasi.
"Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," ucap dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.