Kejagung Bongkar Permainan Dadan Cs di Korupsi MBG: Bekerja Sama Bertiga

Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (rompi pink)
Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (rompi pink)

Satu per satu dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, mulai terkuak.

Setelah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini mengungkap bahwa ketiganya diduga bermain dalam satu skenario yang sama.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung disebut saling mengetahui dan bekerja sama dalam dugaan korupsi tata kelola program MBG yang berlangsung pada 2025 hingga 2026.

"Bekerja sama bertiga. Pokoknya saling mengetahuilah itu," ucap Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mohammad Jeffry, Kamis, 4 Juni 2026.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa penyidik tidak melihat dugaan penyimpangan yang terjadi sebagai tindakan individual. Meski begitu, Kejagung belum membuka secara rinci pola kerja sama maupun pembagian peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Yang menarik, dugaan korupsi yang sedang diusut ternyata tidak hanya menyasar pengadaan barang dalam program MBG. Penyidik juga menemukan indikasi permainan dalam penentuan lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang menjadi ujung tombak pelaksanaan program.

"Kemarin sudah disampaikan bahwa selain memang terkait pengadaan barang-barang juga, ya terkait dengan titik-titik SPPG, titik-titik dapurlah itu ya," katanya.

Temuan itu sejalan dengan konstruksi perkara yang sebelumnya dipaparkan tim penyidik. Dalam pelaksanaannya, program MBG diketahui dijalankan melalui yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat.

Namun, sejumlah yayasan yang memperoleh proyek dan mengelola SPPG diduga memiliki hubungan dengan petinggi BGN saat itu. Bahkan, penyidik menemukan adanya yayasan yang tetap mendapatkan penunjukan meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan yayasan-yayasan tersebut memperoleh keuntungan yang nilainya sangat besar dari program tersebut.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," kata Syarief.

Dugaan adanya yayasan terafiliasi yang mendapat proyek kini menjadi salah satu fokus utama penyidik. Kejagung juga terus menelusuri proses penentuan titik-titik SPPG yang diduga menjadi bagian dari praktik korupsi tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.