Skandal Korupsi Pemkab Pekalongan, Eks Pegawai Bongkar Potongan Gaji Ilegal dan Tak Terima THR

Pekalongan, PT Raja Nusantara Berjaya, Pemkab Pekalongan, Skandal Korupsi Pemkab Pekalongan, Eks Pegawai Bongkar Potongan Gaji Ilegal dan Tak Terima THR

— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka terkait dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penindak KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari.

Fadia diduga terlibat dalam praktik rasuah terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan barang/jasa lainnya di Lingkungan Pemkab Pekalongan Tahun Anggaran 2023-2026.

Seiring dengan bergulirnya proses hukum di KPK, berbagai fakta mengejutkan mengenai nasib para tenaga kontrak atau outsourcing di wilayah tersebut mulai terkuak ke publik.

Pengakuan Eks Pegawai: Gaji Dipotong dan Tak Ada THR

Seorang mantan tenaga outsourcing di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pekalongan membongkar praktik pemotongan gaji yang tidak transparan. Pria yang enggan disebutkan namanya ini mengaku bekerja di bawah naungan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) sejak tahun 2022.

Ia menjelaskan bahwa seharusnya ia menerima gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2,4 juta. Namun, pada kenyataannya, uang yang masuk ke kantongnya hanya berkisar Rp 1,6 juta per bulan.

"Selisih Rp 800.000 itu saya tidak tahu untuk apa. Tidak pernah ada penjelasan resmi. Ada potongan Rp 100.000 untuk kesehatan dan Rp 12.000 BPJS Ketenagakerjaan, tapi sisanya tidak jelas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (5/3/2026).

Selain masalah gaji, ia juga mengungkapkan bahwa selama bekerja, dirinya dan rekan-rekan tidak pernah menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Sosialisasi terkait hak-hak ketenagakerjaan dan kepesertaan BPJS pun disebut sangat tertutup.

Pemecatan Sepihak Tanpa Surat Resmi

Pekalongan, PT Raja Nusantara Berjaya, Pemkab Pekalongan, Skandal Korupsi Pemkab Pekalongan, Eks Pegawai Bongkar Potongan Gaji Ilegal dan Tak Terima THR

Karangan bunga dari warga Pekalongan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (5/3/2026).

Penderitaan pekerja tidak berhenti di situ. Pada Januari 2025, ia diberhentikan secara mendadak hanya melalui penyampaian lisan oleh Sekretaris Dinkes tanpa disertai surat pemberhentian resmi atau Surat Peringatan (SP) sebelumnya.

"Saya tidak dapat surat apa pun, tidak ada SP1, SP2, atau SP3. Hanya disampaikan lisan bahwa sudah tidak bekerja lagi," katanya lagi.

Mirisnya, sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), ia tidak mendapatkan pesangon sepeser pun saat putus kontrak.

Hal serupa juga dialami oleh tenaga outsourcing di Disperindag Kabupaten Pekalongan yang mengaku diputus kontrak secara lisan oleh kepala kantor tanpa alasan yang jelas.

"Saya tanya salah saya apa, tapi tidak dijelaskan. Tidak ada surat sama sekali," ungkap mantan pekerja Disperindag tersebut.

Posko Pengaduan dan Pemeriksaan Kejati Jateng

Merespons ketidakadilan ini, para pekerja sempat membuka posko pengaduan pekerja outsourcing di Kecamatan Kedungwuni pada September 2025. Hingga saat ini, sedikitnya 20 orang telah melapor secara resmi, namun jumlah korban diduga mencapai ratusan orang.

"Banyak yang enggan melapor karena takut adanya tekanan atau intimidasi," tambahnya.

Kasus ini pun kini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain proses di KPK yang menjerat Bupati Fadia Arafiq, pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) juga telah melakukan penyelidikan terkait sistem pengupahan ini.

Saksi mengaku telah dimintai keterangan sebanyak tiga kali oleh penyidik Kejati Jateng dan dicecar sekitar 22 pertanyaan mengenai mekanisme kerja serta sistem penggajian outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Masyarakat kini berharap proses hukum yang dilakukan KPK dan Kejaksaan dapat membongkar tuntas praktik korupsi di Pekalongan serta memulihkan hak-hak para pekerja yang selama ini terabaikan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Eks Tenaga Outsourcing Pemkab Pekalongan Bongkar Fakta: Tiap Bulan Gaji Dipotong Rp800 Ribu

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang