Daftar Barang yang Diduga Di-Mark Up Dadan Hindayana Cs, Ada Ribuan Motor Listrik hingga Sepatu

Dadan Hindayana Ditetapkan jadi Tersangka
Dadan Hindayana Ditetapkan jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi sorotan publik. Setelah menetapkan sejumlah mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap berbagai pengadaan barang yang diduga mengalami praktik mark up atau penggelembungan harga.

Perkara ini menarik perhatian karena nilai pengadaan yang mencapai triliunan rupiah. Selain itu, sejumlah barang yang dibeli dalam jumlah besar dinilai tidak berkaitan langsung dengan kebutuhan operasional program MBG yang bertujuan meningkatkan pemenuhan gizi masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam penyidikan yang terus berjalan, Kejagung menemukan adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Penyidik menilai terdapat pengaturan dalam penyusunan kebutuhan pengadaan sehingga sejumlah barang dibeli dalam jumlah besar meski tidak menjadi kebutuhan utama program.

Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mochammad Jeffry, menyebut para tersangka diduga terlibat dalam proses pengadaan yang melanggar aturan. Temuan tersebut kemudian mengarah pada sejumlah proyek pengadaan yang diduga bermasalah.

Berikut daftar barang yang disebut Kejagung diduga mengalami mark up dalam kasus MBG, sebagaimana dirangkum pada Jumat, 5 Juni 2026.

1. Motor Listrik Sebanyak 21.801 Unit

Pengadaan motor listrik menjadi salah satu proyek terbesar yang disorot dalam perkara ini. Total nilai pengadaannya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Menurut Kejagung, pengadaan motor listrik tersebut diduga tidak hanya mengalami penggelembungan harga, tetapi juga diberikan kepada vendor yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkap Jeffry.

Nilai proyek yang sangat besar membuat pengadaan motor listrik menjadi salah satu fokus utama penyidikan aparat penegak hukum.

2. Sepatu Sebanyak 32 Ribu Pasang

Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan sepatu. Jumlah sepatu yang dibeli mencapai 32 ribu pasang.

Penyidik menilai pengadaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terindikasi mengalami mark up. Besarnya jumlah barang yang dibeli menjadi salah satu alasan pengadaan ini mendapat perhatian khusus dalam proses penyidikan.

3. Tablet Sebanyak 31.994 Unit

Perangkat elektronik berupa tablet juga masuk dalam daftar barang yang diduga mengalami penggelembungan harga.

Jumlah tablet yang diadakan mencapai 31.994 unit. Kejagung menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan menjadi salah satu komponen yang berkontribusi terhadap potensi kerugian negara dalam kasus ini.

Pengadaan tablet dalam jumlah besar menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan relevansinya terhadap pelaksanaan program MBG di lapangan.

4. Televisi 75 Inci Sebanyak 5.400 Unit

Barang lain yang ikut menjadi sorotan adalah televisi berukuran 75 inci. Jumlah yang diadakan mencapai 5.400 unit.

Menurut hasil penyelidikan awal, pengadaan televisi tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan juga terindikasi mengalami mark up. Ukuran televisi yang tergolong premium membuat nilai pengadaannya diperkirakan cukup besar.

Kejagung menilai barang-barang tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan operasional utama program MBG yang berfokus pada pemenuhan gizi masyarakat.

Dugaan Kerugian Negara Masih Didalami

Selain dugaan mark up pengadaan barang, penyidik juga mengungkap adanya modus lain berupa penunjukan yayasan tertentu sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pihak internal BGN.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini menyeret mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami besaran kerugian negara serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Sejumlah pengadaan yang diduga tidak sesuai kebutuhan program menjadi fokus pemeriksaan guna mengungkap secara menyeluruh aliran dana dan mekanisme pengadaan yang digunakan.