Kasus Korupsi MBG Dadan Cs: Motor Listrik Rp1 T Tidak Bisa Disita Kejagung, Ini Penyebabnya

Viral Motor Listrik Berlogo BGN
Viral Motor Listrik Berlogo BGN

Penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memunculkan fakta baru terkait barang hasil pengadaan yang kini sudah tidak berada dalam penguasaan penyidik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa sejumlah barang, termasuk proyek pengadaan motor listrik bernilai lebih dari Rp1 triliun, tidak akan disita karena telah lebih dulu digunakan dan tersebar ke berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, kondisi tersebut membuat langkah penyitaan tidak lagi diperlukan.

“Oh, engga (disita). Jadi gini, kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya, Kamis, 4 Juni 2026.

Meski demikian, Syarief menegaskan bahwa barang-barang tersebut tetap memiliki nilai penting dalam proses pembuktian perkara. Penyidik kini tidak lagi berfokus pada penyitaan fisik, melainkan menelusuri jejak pengadaan yang melekat pada proyek tersebut.

“Jadi tidak perlu semuanya disita. Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” kata dia.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai Rp1.035.515.297.908,02. Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry menambahkan, pengadaan tersebut diketahui telah dibayarkan kepada PT YAT, yang diduga tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat mark up" ujar Mochamad Jeffry.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.