Resmi Ajukan Justice Collaborator, Sony Sonjaya Klaim Sudah Bongkar Lebih dari 20 Nama ke Kejagung Terkait Korupsi MBG
Perkembangan baru muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang kini berstatus tersangka, memilih mengambil langkah menjadi Justice Collaborator (JC).
Tak hanya itu, melalui kuasa hukumnya, Sony diklaim mulai membuka informasi terkait pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Agung tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, mengatakan permohonan JC telah diajukan secara resmi ke penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk kerja sama kliennya untuk membantu mengungkap pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
“Ya artinya bahwa kan kita bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap kan peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi yang sudah saya sampaikan tadi,” ujar Krisna Murti di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 8 Juni 2026.
Krisna menegaskan pengajuan JC bukan upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, kata dia, Sony siap bersikap kooperatif dan memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik dalam pengembangan kasus.
Bahkan, dalam pemeriksaan yang telah dijalani, Sony disebut sudah menyampaikan puluhan nama kepada penyidik. Namun, jumlah tersebut diklaim belum seluruhnya.
"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian," katanya.
Pernyataan itu sekaligus membuka kemungkinan penyidikan perkara MBG akan berkembang lebih luas. Sebab, menurut Krisna, kliennya menilai ada banyak pihak yang terlibat dalam proses yang kini menjadi objek penyidikan.
Dia mengatakan Sony tidak ingin seluruh tanggung jawab perkara dibebankan hanya kepada dirinya. Terlebih, berbagai aktivitas yang berkaitan dengan pembentukan dan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) disebut melibatkan banyak pihak.
Selain ke Kejagung, Sony juga telah mengajukan permohonan Justice Collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihaknya berharap status tersebut dapat membantu penyidik menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terkait.
"Dengan adanya JC kita lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait," ujarnya.
Di sisi lain, Krisna turut menyinggung dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek pengadaan yang kini ikut menjadi sorotan penyidik. Namun, dia menegaskan Sony tidak berada pada posisi yang menangani proses pengadaan tersebut.
Meski begitu, dia mengklaim kliennya siap mengungkap lebih jauh berbagai fakta yang diketahuinya dalam pemeriksaan lanjutan.
“Tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki, dan sebagainya. Itu akan diungkap lebih besar lagi oleh klien kami dan dipastikan bahwa klien kami tidak membidangi daripada pengadaan pengadaan itu,” tuturnya.
Untuk diketahui, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.