Baru Jadi Tersangka Korupsi MBG, Surat Sony Sonjaya ke Kepala BGN Baru Bikin Heboh: Terima Kasih atas Hadiah Indah

Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (rompi pink)
Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya (rompi pink)

Di saat Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah membongkar dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, sebuah unggahan dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mendadak menjadi sorotan.

Pasalnya, unggahan tersebut muncul hanya beberapa saat setelah Sony resmi menyandang status tersangka dalam perkara yang juga menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui akun Instagram pribadinya, Sony mengunggah sebuah surat tulisan tangan yang ditujukan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang. Isi pesannya terdengar sederhana, namun satu kalimat di dalamnya mengundang perhatian publik karena menyinggung soal "hadiah".

"Kepada YTH: Ibu Nanik S Deyang. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala BGN. Terima kasih atas hadiah indah yang diberikan kepada saya," demikian bunyinya dikutip, Kamis, 4 Juni 2026.

Unggahan itu muncul bertepatan dengan hari ketika penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Sony sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG tahun 2025-2026.

Tak berhenti pada surat singkat tersebut, Sony juga menuliskan pesan bernada personal yang berisi ucapan selamat dan doa untuk Nanik yang kini memimpin lembaga yang pernah dipimpinnya.

"Sebuah kebahagiaan melihat sahabat dan rekan yang baik mendapatkan amanah yang lebih besar untuk mengabdi kepada bangsa. Selamat atas jabatan baru sebagai Kepala Badan Gizi Nasional. Semoga senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan, dan kemudahan dalam menjalankan tugas. Teruslah menjadi pribadi yang membawa manfaat bagi banyak orang. Doa terbaik selalu menyertai setiap langkah pengabdian untuk Indonesia," tulis Sony.

Munculnya unggahan tersebut memantik berbagai spekulasi karena dilakukan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Terlebih, hingga kini penyidik masih terus mengembangkan perkara yang diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar itu.

Saat dimintai tanggapan mengenai unggahan kliennya, pengacara Sony, Elza Syarief, memilih belum memberikan penjelasan rinci. Menurut dia, posisinya saat ini masih terbatas karena belum mendapatkan kesempatan bertemu langsung dengan Sony setelah penetapan tersangka.

“Semuanya kita tahu, tapi saya nggak bisa jelaskan sekarang karena ini masih BAP dan saya juga belum dapat izin dari klien saya,” ucap Elza.

Elza mengaku baru menerima kuasa untuk mendampingi Sony sejak hari penetapan tersangka dilakukan penyidik.

“Dari kemarin (ditunjuk pengacara) Pak Sony saja,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga memanfaatkan pembangunan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka.

Ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Rabu, 3 Juni 2026.