Top 5+ Fakta Kasus Mutilasi di Samarinda: Saksi Anak Lihat Langsung, Peran Pelaku Terungkap

Samarinda, 5 Fakta Kasus Mutilasi di Samarinda: Saksi Anak Lihat Langsung, Peran Pelaku Terungkap, Dua saksi anak melihat langsung kejadian, Saksi masih di bawah umur, Rusmini disebut mengatur perencanaan, Jakpar disebut sebagai eksekutor, Dua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP

Kepolisian mengungkap perkembangan baru dalam kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi di Samarinda, Kalimantan Timur. 

Dua saksi kunci yang masih anak di bawah umur diketahui melihat langsung peristiwa tersebut. 

Selain itu, penyidik juga mengungkap pembagian peran antara dua tersangka dalam kasus ini. 

Lantas, apa yang perlu diketahui dari kasus ini? Berikuf 5 fakta kasus mutilasi di Samarinda.

Dua saksi anak melihat langsung kejadian

Polisi menyatakan terdapat dua saksi yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi pada dini hari sekitar pukul 02.30 WITA. 

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar, keduanya melihat langsung kejadian yang menimpa korban.

"Kita sudah mempunyai dua saksi yang merupakan cucu dari tersangka R. Mereka melihat langsung saat J alias W mengenai korban di jam 02.30 dini hari tersebut," terang Hendri, dikutip dari Tribun Kaltim, Rabu (25/3/2026). 

Saksi masih di bawah umur

Kedua saksi diketahui berusia 17 tahun dan sekitar 8 tahun. Polisi menyebut keduanya masih berstatus anak di bawah umur.

"Karena memang mereka ini dua-duanya masih di bawah umur, sekarang terus kita dalami. Keterangan dua orang ini benar-benar menjadi saksi kunci bagi kami," imbuhnya. 

Untuk itu, kedua saksi mendapatkan pendampingan selama penyelidikan berlangsung. 

Rusmini disebut mengatur perencanaan

Polisi mengungkap peran tersangka Rusmini (56) dalam kasus ini.

Ia disebut sebagai pihak yang mengatur rangkaian kejadian atau otak pembunuhan. 

"Si Ibu (Rusmini) itu yang mengatur, jadi Ibu ini otaknya. Dia yang menyusun rencana, menyiapkan tempat eksekusi di rumahnya, hingga menentukan lokasi pembuangan jasad," ujar Hendri, dikutip dari Tribun Kaltim, Rabu. 

Jakpar disebut sebagai eksekutor

Polisi menyebut tersangka Jakpar alias Wahyu berperan sebagai pelaksana dalam peristiwa tersebut.

"Peralatan disiapkan oleh Ibu itu. Si J ini hanya eksekutornya," kata Hendri.

Dua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. 

Keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan hukuman paling lama 20 tahun. 

Polisi menyebut tersangka dikenakan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Fakta Baru Mutilasi Samarinda, Pelaku Rusmini Jadi Otak Pembunuhan, Rancang Aksi dan Alat Eksekusi.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Kasus Mutilasi Samarinda, 2 Saksi Kunci Anak di Bawah Umur Lihat Langsung Detik-Detik Pembunuhan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang