Top 26+ Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG, Istana: Eksekutif, Legislatif hingga Yudikatif Siap Diproses Jika Terbukti
Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun apabila terbukti terlibat dalam dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pernyataan itu disampaikan di tengah munculnya klaim adanya 26 nama yang diduga terlibat korupsi MBG yang telah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung oleh tersangka Sony Sonjaya.
Kepala Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah Muhammad Qodari menegaskan, bahwa seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan maupun lembaga asalnya.
“Ya diproses saja secara hukum. Tidak peduli dari eksekutif atau dari legislatif atau dari yudikatif kalau memang ada pelanggaran hukum ya tentunya harus diproses sebagaimana mestinya,” kata Qodari di Kantor Bakom, Jakarta Pusat, Rabu 10 Juni 2026.
Dadan Hindayana, Sonny Sanjaya, serta Lodewyk Pusung jadi tersangka korupsi tata Kelola MBG di BGN tahun 2025-2026.
Pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung, termasuk apabila penyidikan nantinya mengarah kepada pejabat negara atau pihak-pihak yang memiliki posisi strategis.
Qodari menegaskan prinsip kesetaraan di depan hukum menjadi komitmen yang terus ditekankan Presiden Prabowo Subianto dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Jadi tidak ada pengecualian seperti kata Bapak Presiden. Mau eksekutif, mau legislatif, mau yudikatif kali ini ya sama saja dalam proses hukum,” ujarnya.
Pernyataan itu muncul setelah kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan lebih dari 20 nama kepada penyidik Kejaksaan Agung dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP,” kata Krisna.
Selain menyerahkan sejumlah nama, Sony juga telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Menurut Krisna, langkah tersebut dilakukan untuk membantu penyidik mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang diusut.
“(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan (ke Kejagung). Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah,” ujarnya.
Krisna bahkan menyebut jumlah nama yang telah disampaikan mencapai 26 orang dan berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan.
“Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja,” ucapnya.
Meski demikian, hingga kini Kejaksaan Agung belum mengumumkan identitas pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan tersebut maupun status hukum mereka. Penyidik masih harus melakukan verifikasi dan pendalaman terhadap setiap informasi yang diberikan untuk memastikan apakah terdapat alat bukti yang cukup untuk menindaklanjutinya.
tvOnenews/Abdul Gani Siregar